(Minghui.org) Seorang pria di Kota Fuxin, Provinsi Liaoning, dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara pada tanggal 13 November 2023, karena berlatih Falun Gong, sebuah latihan spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.
Li Jian, berusia 55 tahun dan seorang karyawan Unicom Tiongkok Cabang Fuxin, menempelkan stiker Falun Gong di pegangan pintu mobil pada tanggal 13 Juni 2023. Pemilik mobil memergokinya dan mengambil fotonya untuk diserahkan ke polisi. Petugas dari Departemen Kepolisian Distrik Xihe mengawasinya selama sebulan sebelum menangkapnya di tempat kerjanya pada tanggal 19 Juli. Kemudian, polisi membawanya pulang untuk digerebek dan menyita buku-buku Falun Gong serta barang-barang pribadi lainnya. Dia ditahan di Pusat Penahanan Kota Fuxin.
Menurut tetangga Li, pihak berwenang mengirimkan pasukan polisi dalam jumlah besar untuk menggeledah rumahnya. Beberapa warga setempat panik karena mengira polisi sedang menangkap seorang pembunuh.
Setelah Kejaksaan Distrik Xihe menyetujui penangkapan Li, ayahnya yang berusia 84 tahun mengajukan surat ke jaksa untuk menuntut penghentian kasus tersebut. Jaksa tidak menanggapi pria lansia itu, dan dengan cepat mendakwa Li dan memindahkan kasusnya ke Pengadilan Kabupaten Fumeng.
Ayah Li menghubungi hakim Li Bo pada tanggal 17 Oktober sebagai pembela keluarga dan meminta untuk meninjau kembali berkas kasusnya. Li menolak permintaannya dan mengatakan bahwa dia akan memberi tahu dia tiga hari sebelumnya setelah dia memutuskan tanggal persidangan.
Li hadir di Pengadilan Kabupaten Fumeng pada tanggal 1 November. Dia memecat pengacara yang ditunjuk pengadilan yang akan mengajukan pengakuan bersalah untuknya, dan bertindak sebagai pengacaranya sendiri dan mengajukan pengakuan tidak bersalah. Ayahnya pun membelanya.
Pada tanggal 13 November, hakim mengumumkan bahwa Li dihukum 3,5 tahun penjara dengan denda 8.000 yuan. Ayahnya menerima putusan tersebut dua hari kemudian dan telah mengajukan banding atas namanya ke Pengadilan Menengah Kota Fuxin.
Sebelum hukuman terakhirnya, Li dijatuhi dua kali penahanan administratif pada tahun 1999 sebelum dijatuhi hukuman kamp kerja paksa selama dua tahun pada bulan November tahun itu, semuanya karena membela Falun Gong.
Artikel terkait :