Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Wanita Liaoning Berusia 71 Tahun Dihukum Lima Tahun dengan Tiga Tahun Masa Percobaan karena Keyakinannya pada Falun Gong

14 Des. 2023 |   Oleh koresponden Minghui di Provinsi Liaoning, Tiongkok

(Minghui.org) Wanita berusia 71 tahun di Kota Liaoyang, Provinsi Liaoning dijatuhi hukuman lima tahun penjara dengan tiga tahun masa percobaan pada September 2023, karena keyakinannya pada Falun Gong, latihan jiwa dan raga yang telah dianiaya oleh Partai Komunis Tiongkok sejak Juli 1999.

Zhou Yawei ditangkap di rumahnya pada 23 Juni 2022, oleh agen dari Departemen Kepolisian Distrik Changling dan bawahannya dari Kantor Polisi Jalan Anping. Polisi menggeledah rumahnya dan menyita semua materi yang berhubungan dengan Falun Gong. Menurut orang dalam, polisi menargetkan Zhou setelah menerima informasi bahwa Zhou telah memasang stiker yang memuat pesan-pesan Falun Gong. Mereka mengawasinya selama berbulan-bulan sebelum melakukan penangkapan.

Zhou dibawa ke Pusat Penahanan Kota Liaoyang. Suaminya, yang mempunyai masalah mobilitas, berjuang untuk merawat putra mereka yang cacat selama penahanan Zhou. Polisi kemudian menyerahkan kasusnya ke Kota Dengta, yang berada di bawah pemerintahan Kota Liaoyang. Pengadilan Kota Dengta menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dengan tiga tahun masa percobaan pada September 2023. Rincian dakwaan, persidangan, dan hukumannya masih diselidiki. Menurut orang dalam, pengadilan memberinya masa percobaan karena kesehatannya menjadi sangat buruk setelah lebih dari satu tahun ditahan.

Sekarang dalam masa percobaan di rumah (tidak jelas kapan dia dibebaskan setelah hukuman penjara), Zhou berada di bawah pengawasan ketat dan harus meminta izin sebelum keluar rumah atau terlibat dalam interaksi sosial apa pun.

Laporan terkait:

Kota Liaoyang, Provinsi Liaoning: Enam Belas Praktisi Falun Dafa Ditangkap, Tujuh Orang Telah Dihukum