Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Wanita Guangdong Dihukum Dua Tahun karena Berlatih Falun Gong

20 Des. 2023 |   Oleh koresponden Minghui di Provinsi Guangdong, Tiongkok

(Minghui.org) Baru-baru ini dikonfirmasi oleh Minghui.org bahwa seorang penduduk Kota Puning, Provinsi Guangdong, telah dijatuhi hukuman dua tahun karena berlatih Falun Gong, sebuah latihan spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.

Lebih dari sepuluh petugas dari Departemen Kepolisian Kota Puning dan Kantor Polisi Kecamatan Daba menerobos masuk ke rumah Li Miaozhu pada tanggal 13 Desember 2022 dan menangkapnya. Buku-buku Falun Gong dan ponselnya disita. Mobil listriknya juga disita.

Keluarga Li menerima pemberitahuan penahanan kriminal beberapa hari kemudian. Pemberitahuan tersebut menyatakan bahwa dia ditahan di Pusat Penahanan Kota Puning, namun dia tidak ada di sana ketika keluarganya mengunjunginya. Setelah bertanya ke sana ke mari, orang-orang terdekatnya diberitahu bahwa dia ditahan sementara di Pusat Rehabilitasi Narkoba Puning untuk karantina pandemi dan dia akan dipindahkan ke pusat penahanan pada tanggal 23 Desember.

Keluarga Li kemudian mengetahui bahwa penangkapannya disetujui pada tanggal 17 Januari 2023. Mereka baru-baru ini mengonfirmasi bahwa dia telah dijatuhi hukuman dua tahun dan dia ditahan di Pusat Penahanan Distrik Jiedong pada saat penulisan artikel ini.

Li, berusia 50-an, dulu menderita berbagai penyakit, termasuk maag, radang sendi, migrain, dan tekanan darah rendah. Biaya pengobatannya menimbulkan beban keuangan yang sangat besar bagi keluarganya. Setelah dia berlatih Falun Gong, kesehatannya pulih dan Xinxingnya meningkat.