Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Wanita Sichuan Berusia 70 Tahun Dijatuhi Hukuman 3 Tahun 8 Bulan Karena Berbicara dengan Orang Lain Tentang Falun Gong

24 Des. 2023 |   Oleh koresponden Minghui di Provinsi Sichuan, Tiongkok

(Minghui.org) Zhang Shufeng, 70 tahun, dari Kota Deyang, Provinsi Sichuan, yang bebas dengan jaminan dibawa kembali ke tahanan pada tanggal 23 November 2023 untuk menjalani hukuman penjara tiga tahun delapan bulan karena berlatih Falun Gong, sebuah latihan jiwa dan raga yang telah dianiaya oleh Partai Komunis Tiongkok sejak bulan Juli 1999.

Zhang dijatuhi hukuman karena pada tanggal 27 Juni 2022, ia berbicara dengan seseorang tentang Falun Gong di jalan. Setelah sembuh dari berbagai penyakitnya, termasuk bahu beku, neuralgia, rhinitis, radang hidung, tinja berdarah, dan sering pilek serta demam, melalui latihan Falun Gong, ia merasa terdorong untuk memberi tahu orang-orang bahwa latihan ini tidak seperti yang digambarkan oleh propaganda kebencian rezim komunis. Namun, orang tersebut mengambil foto Zhang dan mengirimkannya ke Kantor Polisi Xiaogan.

Kantor polisi mengirim sekitar lima petugas untuk menggerebek rumah Zhang setelah pukul 4 sore keesokan harinya. Mereka menyita semua buku-buku Falun Gong dan materi informasi, sebelum membawanya ke kantor polisi. Mereka membebaskannya dengan jaminan setelah pukul 10 malam dan memperingatkannya untuk tidak berbicara kepada orang-orang tentang Falun Gong lagi atau dia akan dijebloskan ke dalam penjara. Karena takut, keluarganya tidak mengizinkannya untuk berhubungan dengan orang lain.

Pengadilan Distrik Shengyang memanggil Zhang sekitar satu tahun kemudian dan mengadilinya tanggal 19 Juni 2023. Pengacaranya mengatakan bahwa tidak ada cukup bukti untuk mendakwanya, dan dia diizinkan pulang setelah sidang.

Polisi menangkap Zhang tanggal 23 November 2023 dan orang-orang yang dicintainya baru mengetahui beberapa minggu kemudian bahwa dia dijatuhi hukuman tiga tahun delapan bulan. Tanggal pasti hukumannya masih belum diketahui. Dia kemungkinan masih ditahan di Pusat Penahanan Kota Deyang pada saat laporan ini dibuat.