(Minghui.org) Seorang warga Kota Deyang, Provinsi Sichuan dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara pada tanggal 30 Oktober 2023 karena keyakinannya pada Falun Gong, sebuah latihan spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.
Jiang Xiaorong ditangkap di rumahnya sekitar jam 7 malam. pada tanggal 21 Juni 2021, oleh lebih dari sepuluh petugas dari Kantor Polisi Gongnongcun, yang menargetkan dia setelah dua siswa sekolah dasar melaporkan melihatnya membagikan materi Falun Gong. Polisi terus bertanya dari mana dia mendapatkan materi tersebut. Dia menolak menjawab pertanyaan mereka dan dibawa pergi sekitar jam 11 malam.
Keluarga Jiang pergi ke kantor polisi beberapa kali untuk menuntut pembebasannya, namun tidak berhasil. Polisi tidak memberi tahu mereka di mana dia ditahan atau menerima pakaian yang disiapkan keluarga untuknya.
Keluarga Jiang mengkonfirmasi pada pertengahan Desember 2023 bahwa dia dijatuhi hukuman 3,5 tahun dan denda 5.000 yuan oleh Pengadilan Distrik Jingyang pada tanggal 30 Oktober 2023.
Selain Jiang, setidaknya tiga praktisi Falun Gong lainnya di Kota Deyang juga telah dijatuhi hukuman penjara pada tahun 2023.
Tang Lirong, ayah dari seorang warga AS, dijatuhi hukuman empat setengah tahun dan denda 40.000 yuan oleh Pengadilan Distrik Jingyang pada bulan Februari 2023.
Zhao Jie, 52 tahun, dijatuhi hukuman delapan tahun dan denda 100.000 yuan oleh Pengadilan Distrik Jingyang pada tanggal 17 Februari 2023.
Zhang Shufeng, 70 tahun, dijatuhi hukuman tiga tahun delapan bulan setelah sidang pada tanggal 19 Juni 2023. Sebelumnya dibebaskan dengan jaminan, dia telah ditahan kembali pada tanggal 23 November untuk menjalani hukuman.