(Minghui.org) Sepasang suami istri di Kota Honghu, Provinsi Hubei, diadili pada tanggal 10 November 2023 karena keyakinan mereka pada Falun Gong. Mereka menyatakan bahwa mereka tidak melanggar hukum apa pun dalam menjalankan keyakinan mereka atau menyebarkan informasi untuk mengungkap penganiayaan rezim komunis Tiongkok terhadap Falun Gong. Hakim menunda sidang tanpa mengeluarkan putusan.
Zhang Jingqiong, 58 tahun, dan suaminya Weng Zuguo, keduanya mantan karyawan Pabrik Tekstil Kota Honghu, ditangkap oleh Zhou Huarong dan petugas lainnya dari Kantor Keamanan Domestik Kota Honghu, ketika mereka baru saja keluar dari rumah mereka untuk pergi berbelanja, pada pagi hari tanggal 10 Mei 2023. Polisi merampas kunci rumah mereka, lalu masuk ke rumah dan menyita buku-buku Falun Gong, materi informasi, dan dua ponsel.
Beberapa bulan sebelum penangkapan pasangan tersebut, polisi memasang kamera pengintai di gedung apartemen yang menghadap rumah mereka, untuk memantau aktivitas sehari-hari mereka.
Zhang ditahan di Pusat Pengawasan Kota Jianli, sekitar 50 mil dari Honghu. Weng ditahan di Pusat Penahanan Kota Honghu. Penangkapan mereka disetujui pada pertengahan Agustus 2023. Polisi kerap melecehkan dan mengintimidasi putri kembar mereka, yang berusia awal 30-an, setelah penangkapan.
Pasangan ini hadir di Pengadilan Kota Jianli pada tanggal 10 November 2023. Agen dari Komite Urusan Politik dan Hukum Kota Honghu dan Kantor Keamanan Domestik mengepung Zhang dan tidak mengizinkan putrinya untuk mendekatinya.
Zhang mengungkapkan bahwa dia dianiaya di pusat pengawasan. Penggunaan toilet sangat dibatasi dan fesesnya menjadi berwarna hitam. Baik dia maupun Weng menegaskan bahwa mereka tidak melanggar hukum apa pun atau merugikan siapa pun dalam memasang informasi tentang Falun Gong. Mereka menambahkan bahwa tidak ada hukum di Tiongkok yang mengkriminalisasi Falun Gong dan mereka bebas berkeyakinan untuk berlatih Falun Gong. Hakim tidak mengeluarkan putusan setelah sidang.
Ini bukan pertama kalinya pasangan tersebut menjadi sasaran karena keyakinan mereka. Dalam 24 tahun terakhir, mereka berulang kali ditangkap, ditahan dan disiksa. Putri-putri mereka juga tumbuh dalam ketakutan.
Istri Menderita Ovarium Pecah di Kamp Kerja Paksa Shayang
Antara tahun 1999 dan 2004, Zhang dipenjara sebanyak empat kali. Dia menderita penyakit jantung yang parah akibat penyiksaan di dalam tahanan.
Pada tanggal 3 Maret 2004, Zhang ditangkap lagi dan dijatuhi hukuman 1,5 tahun di Kamp Kerja Paksa Shayang. Putri kembarnya yang saat itu berusia 12 tahun, Weng Mengyun dan Weng Menghua, pergi ke pemerintah kota untuk mencari bantuan dari walikota, namun malah diejek oleh para pejabat. Ketika ayah mereka ditahan di Pusat Penahanan Pertama Kota Honghu, kedua gadis itu tinggal bersama nenek mereka yang berusia 82 tahun. Mereka juga harus melakukan pekerjaan serabutan untuk menutupi biaya hidup mereka. Namun, gadis-gadis tersebut tetap berprestasi di sekolah dan memenangkan beberapa kompetisi menulis.
Pada tanggal 18 Agustus 2004, Zhang dipukuli oleh seorang narapidana. Dia menderita pecah indung telur dan pingsan karena pendarahan yang berlebihan. Ketika saudara perempuannya pergi ke rumah sakit untuk menjenguknya, Zhang menjadi kurus dan kulitnya pucat. Rambutnya juga memutih setelah lima bulan ditahan. Namun penjaga kamp kerja paksa menolak melepaskannya. Salah satu dari mereka berkata, “Jika dia tidak melepaskan latihan atau mengikuti peraturan, bahkan jika dia meninggal, kami tidak akan bertanggung jawab atas hal tersebut. Ini adalah aturan baru di Tiongkok.”
Tulang Suami Patah Akibat Pemukulan Polisi
Weng ditangkap lagi ketika dia keluar sekitar jam 5 pagi pada tanggal 24 September 2011. Polisi merampas kuncinya dan menggerebek rumahnya sekitar jam 7 pagi hari itu. Hanya setelah beberapa jam berada di kantor polisi, Weng mengalami patah tulang akibat dipukuli oleh polisi dan dibawa kembali ke rumah. Zuo Shihong, kepala Kantor Keamanan Domestik Kota Honghu, mengancam akan memberinya hukuman kamp kerja paksa jika dia ditangkap lagi.
Pasangan Ditangkap Lagi dan Istri Dipukul
Zuo dan lebih dari sepuluh petugas muncul di restoran ikan goreng milik pasangan tersebut sekitar pukul 7 pagi pada tanggal 25 Agustus 2017 dan menangkap mereka. Mereka mendorong pasangan itu hingga jatuh ke tanah dan memborgol mereka, sebelum memasukkan mereka ke dalam mobil polisi. Polisi menyita buku-buku Falun Gong, foto pencipta Falun Gong, materi informasi, TV, pemutar DVD, DVD burner, dan speaker milik pasangan tersebut, dan juga menyita kunci mereka. Akibatnya, keluarga tersebut harus mengganti kunci mereka.
Di Kantor Polisi Xindi, pasangan itu ditahan di sebuah ruangan tanpa jendela atau aliran udara. Di tengah teriknya musim panas, mereka basah kuyup oleh keringat. Ketika Weng meminta air, polisi menolak memberikannya dan juga mengancam akan menyiksa mereka sampai mati.
Polisi menahan pasangan tersebut di bangku harimau selama dua jam dan tidak membiarkan mereka turun sampai mereka harus menggunakan kamar kecil. Saat memindahkan pasangan tersebut ke ruangan yang berbeda, polisi tidak mengizinkan mereka berjalan, tetapi menyeret mereka ke tanah dengan borgol. Tubuh dan anggota badan mereka dipenuhi luka. Polisi juga melecehkan mereka secara verbal.
Dahi, lengan, kaki, dan punggung Zhang mengalami memar parah setelah dianiaya di dalam tahanan. Dia juga merasakan sakit yang menusuk di tulang dan organ dalamnya. Dia tidak bisa mengangkat tangannya.
Laporan Terkait:
Polisi Menganiaya Praktisi Falun Gong di Kantor Polisi Provinsi Hubei