Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Wanita Shandong Dihukum Tujuh Tahun karena Berlatih Falun Gong

30 Des. 2023 |   Oleh koresponden Minghui di Provinsi Shandong, Tiongkok

(Minghui.org) Seorang wanita berusia 59 tahun di Kabupaten Linshu, Provinsi Shandong, dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara pada tanggal 19 Oktober 2023, karena berlatih Falun Gong, sebuah latihan kultivasi pikiran dan tubuh berdasarkan prinsip Sejati-Baik-Sabar.

Li Xia, seorang pensiunan dari Pembangkit Listrik Kabupaten Linshu, ditangkap di rumahnya pada tanggal 3 Juli 2023, oleh Li Fangchun dari Kantor 610 Kabupaten Linshu dan Qiu Feng, direktur Kantor Keamanan Domestik Kabupaten Linshu. Polisi kemudian menyerahkan kasusnya ke Kejaksaan Kabupaten Linshu.

Pengadilan Kabupaten Linshu menyidangkan kasus Li pada tanggal 19 Oktober 2023, dan menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara. Dia ditahan di Pusat Penahanan Kota Linyi setelah penangkapannya. Tidak jelas apakah dia telah dipindahkan ke penjara.

Sejak Partai Komunis Tiongkok mulai menganiaya Falun Gong pada tahun 1999, Li telah berulang kali ditangkap karena menjunjung keyakinannya.

Dia ditangkap pada tanggal 30 November 2007, ketika dia sedang dalam perjalanan pulang setelah bekerja. Sepeda motor listriknya disita dan rumahnya digeledah.

Polisi menggeledah rumah Li lagi pada akhir bulan Oktober 2015 dan menangkapnya di rumahnya pada tanggal 5 November 2015. Dia ditahan di Pusat Penahanan Kota Linyi hingga tanggal 2 Desember 2015.