(Minghui.org) Sepasang suami istri di Kota Chaoyang, Provinsi Liaoning, baru-baru ini dijatuhi hukuman penjara karena keyakinan mereka pada Falun Gong, sebuah latihan spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.
Yang Bin dijatuhi hukuman satu tahun dan Hu Xuefei tiga tahun. Rincian tentang dakwaan, persidangan, dan hukuman mereka tidak jelas. Putri pasangan tersebut, yang bergantung pada mereka untuk membiayai studinya di sebuah perguruan tinggi di luar Tiongkok, sedang berjuang untuk membiayai dirinya sendiri.
Ibu Hu yang sedang sakit, berusia 80an tahun, sangat putus asa atas penangkapannya hingga dia meninggal tak lama kemudian.
Hu dan Yang ditangkap oleh petugas Kantor Polisi Xinhua pada tanggal 11 Mei 2023. Polisi menggeledah rumah dan gudang mereka, menyita printer dan banyak barang pribadi lainnya. Mereka dimasukkan ke Pusat Penahanan Kota Chaoyang pada hari yang sama.
Pada pukul 01.00 tanggal 12 Mei, beberapa jam setelah penangkapan Hu, dia berhasil menelepon keluarganya dan meminta mereka membantu merawat orang tuanya yang lanjut usia, terutama ibunya yang berada di rumah sakit. Dia juga meminta keluarganya untuk menghubungi putrinya dan memberi tahu remaja putri tersebut bahwa dia harus memikirkan sendiri cara membayar uang sekolah dan biaya hidup.
Penangkapan Hu membuat ibunya hancur, yang kondisinya dengan cepat memburuk. Hu tidak diizinkan menemui ibunya untuk terakhir kalinya atau menghadiri pemakamannya.