Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Kota Daqing, Provinsi Heilongjiang: 14 Praktisi Falun Gong Ditangkap dalam Dua Hari, 4 Dihukum Penjara

12 Feb. 2023 |   Oleh koresponden Minghui di Provinsi Heilongjiang, Tiongkok

(Minghui.org) Empat belas penduduk Kota Daqing, Provinsi Heilongjiang ditangkap dalam dua hari di bulan November 2020 karena berlatih Falun Gong dan empat dari mereka telah dijatuhi hukuman penjara.

Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah sebuah disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.

Wang Luhua [Wanita] dan Zhang Lihua [Wanita], serta sebelas praktisi Falun Gong lokal lainnya, ditangkap pada 22 November 2020. Wang dan Zhang dibebaskan dengan jaminan sekitar pukul 3 pagi keesokan harinya, dan polisi menangkap praktisi keempat beberapa jam kemudian.

Pengadilan Distrik Ranghulu menjadwalkan sidang bersama pada 1 Juli 2022 untuk mengadili Wang, Zhang, dan Han Lihua [Wanita], praktisi lain yang ditangkap pada hari yang sama. Ketiganya ditolak masuk ke gedung pengadilan pada tanggal persidangan, karena mereka tidak tahu bahwa mereka diharuskan melakukan tes COVID. Mereka kemudian dibawa ke rumah sakit setempat untuk menjalani tes, sebelum dibawa ke Pusat Penahanan No. 2 Kota Daqing, yang menolak menerima mereka karena hasil tes COVID belum tersedia. Polisi kemudian membawa tiga praktisi ke rumah sakit lain untuk pemeriksaan fisik dan semuanya ditemukan memiliki beberapa masalah kesehatan. Polisi tetap membawa mereka kembali ke pusat penahanan, yang kembali menolak menerima mereka karena kondisi kesehatan mereka. Polisi akhirnya mengizinkan ketiga praktisi pulang setelah jam 11 malam di malam itu.

Pengadilan mengadakan sidang kasus Han pada 2 Agustus dan menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara dan denda 50.000 yuan pada akhir Desember.

Keluarga Wang dan Zhang baru-baru ini mengkonfirmasi bahwa keduanya telah dijatuhi hukuman 4,5 tahun, tetapi rincian persidangan dan hukuman mereka tidak jelas. Mereka saat ini sedang mengajukan banding atas putusan mereka.

Selain tiga praktisi, praktisi lain yang ditangkap pada hari yang sama, Wang Jianhui [Wanita], juga dijatuhi hukuman lima tahun dengan denda 30.000 yuan oleh pengadilan yang sama pada 3 Juni 2021. Dia menjadi sasaran pemukulan dan penyiksaan fisik lainnya setelah dibawa ke Penjara Wanita Provinsi Heilongjiang pada awal tahun 2022.

Laporan terkait:

Daqing City, Heilongjiang Province: Fourteen Residents Arrested in Two Days for Practicing Falun Gong