(Minghui.org) Seorang warga Kota Shenyang berusia 67 tahun, Provinsi Liaoning, yang didiagnosis menderita kanker payudara, dimasukkan ke penjara pada bulan Oktober 2022 karena keyakinannya pada Falun Gong.
Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah sebuah disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.
Jiang Shumei (wanita) ditangkap pada tanggal 26 Februari 2021, saat belajar ajaran Falun Gong di rumah bersama praktisi lain, Xu Zhenying (wanita) berusia 76 tahun. Polisi menggeledah rumah Jiang dan menyita buku-buku Falun Gong, komputer, dan printernya.
Jiang dan Xu keduanya ditahan di Pusat Penahanan Kota Shenyang. Jiang ditemukan menderita kanker payudara selama pemeriksaan setibanya di pusat penahanan.
Pengadilan Distrik Huanggu menghukum Xu selama dua tahun pada bulan Mei 2021 dan Jiang lima tahun pada bulan September 2021. Keduanya mengajukan banding ke Pengadilan Menengah Kota Shenyang, tetapi pengadilan memutuskan untuk mempertahankan putusan asli mereka.
Terlepas dari diagnosis kanker payudara Jiang, Penjara Wanita No. 2 Liaoning menerimanya pada bulan Oktober 2022, setelah sebelumnya menolak. Keluarganya mengajukan pembebasan bersyarat medis untuknya, tetapi penjara menolaknya, mengklaim bahwa dia tidak memenuhi syarat untuk itu.
Laporan terkait dalam Bahasa Inggris:
Liaoning Women Arrested at Home and Sentenced to Five Years for Reading Teachings About Her Faith
Two Liaoning Women Detained Incommunicado for Over Two Months