Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Mantan Komandan Batalyon Dihukum Penjara Keempat Kalinya Karena Keyakinannya

17 Maret 2023 |   Oleh koresponden Minghui di Provinsi Jiangsu, Tiongkok

(Minghui.org) Seorang mantan komandan batalion dijatuhi hukuman empat tahun penjara pada Februari 2023, karena keyakinannya pada Falun Gong. Ini adalah keempat kalinya Chen Yinru dihukum karena keyakinannya sejak rezim komunis Tiongkok memerintahkan penganiayaan terhadap Falun Gong pada tahun 1999.

Chen (pria), seorang warga Kota Suzhou, Provinsi Jiangsu berusia 69 tahun, dulunya adalah komandan batalion dari Resimen Ketiga Puluh Delapan Divisi Tank Kesepuluh. Dia bekerja sebagai manajer klien di sebuah perusahaan asuransi setelah dia pensiun dari militer. Dia mempelajari Falun Gong pada tahun 1998.

Empat Hukuman Penjara

Chen pertama kali ditangkap pada Maret 2004 karena menyebarkan materi informasi tentang Falun Gong. Dia dijatuhi hukuman tiga tahun di Penjara Wuxi oleh Pengadilan Taman Industri Suzhou pada 26 Oktober 2004.

Chen ditangkap lagi pada 27 Oktober 2009, juga karena menyebarkan materi Falun Gong. Dia dijatuhi hukuman 3,5 tahun lagi di Penjara Wuxi pada tahun 2010 oleh Pengadilan Distrik Huqiu di Suzhou.

Menyusul penangkapan lainnya pada 18 Agustus 2016, Chen dijatuhi hukuman tiga tahun sembilan bulan di Penjara Suzhou oleh Pengadilan Taman Industri Suzhou pada 26 Mei 2017.

Penangkapan terakhirnya adalah pada 19 Mei 2022, setelah dilaporkan menyebarkan materi Falun Gong di kampung halamannya di Kota Yancheng. Dia dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Distrik Dafeng di Yancheng pada awal Februari 2023 dan dibawa ke Penjara Suzhou. Uang jaminan 5.000 yuan yang dibuat keluarganya untuk membeli kebutuhan sehari-hari di pusat penahanan setempat disita oleh pihak berwenang untuk membayar denda pengadilan.

Laporan terkait dalam bahasa Inggris:

Two Jiangsu Residents Released after Serving Time for Their Faith