(Minghui.org) Delapan praktisi Falun Gong di Provinsi Shandong dihukum awal tahun ini karena membuat materi informasi Falun Gong, dan empat dari mereka saat ini menjalani hukuman. Tidak jelas kapan empat lainnya, yang telah dibebaskan dengan jaminan setelah penangkapan mereka, akan mulai menjalani hukuman.
Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah sebuah disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.
Delapan praktisi, sebagian besar petani di Kabupaten Guan, Provinsi Shandong, ditangkap antara bulan Mei dan Agustus 2022. Pengadilan Kabupaten Guan mengadakan sidang virtual atas kasus mereka pada 21 Desember 2022 dan menghukum mereka dari 3 hingga 7,5 tahun penjara pada 4 Januari 2023.
Zhang Yuxiang, 51 tahun, dan Xu Hengkui, 60 tahun, keduanya dijatuhi hukuman 7,5 tahun dan denda 18.000 yuan. Kong Dequan, 61 tahun, dihukum 7 tahun 4 bulan, dengan denda 16.000 yuan. Zhou Chunbao, 48 tahun, Gao Shuzhen, 47 tahun, Han Zhenlin, 71 tahun, dan Zhang Bingliang, 68 tahun, masing-masing dihukum 4 tahun dengan denda 10.000 yuan. Wang Ruixiang, 55 tahun, dihukum 3 tahun dan denda 8.000 yuan.
Zhang dan Zhou masing-masing ditahan untuk menjalani hukuman mereka di Pusat Penahanan Kota Liaocheng dan Pusat Penahanan Kabupaten Guan.
Pada 12 Februari 2023, enam praktisi lainnya, yang dibebaskan dengan jaminan tidak lama setelah penangkapan karena kondisi kesehatan mereka, menerima telepon dari pengadilan, meminta mereka datang ke pengadilan untuk mengambil dokumen kasus mereka. Han tidak pergi, tetapi lima praktisi lainnya pergi.
Kelima praktisi pertama-tama dibawa ke kantor polisi setempat dan kemudian ke rumah sakit untuk pemeriksaan fisik. Xu, Zhang, dan Wang ditolak masuk oleh Pusat Penahanan Kabupaten Guan karena kondisi kesehatan, tetapi Kong dan Gao diterima.
Laporan terkait dalam bahasa Inggris:
Eight Shandong Residents Sentenced to 3 to 7.5 Years for Having Falun Gong Artwork at Home