(Minghui.org) Seorang wanita berusia 83 tahun di Kota Maoming, Provinsi Guangdong, dijatuhi hukuman selama satu tahun dan denda 3.000 yuan pada tanggal 28 Februari 2023, karena berlatih Falun Gong, sebuah disiplin spiritual yang dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.
Hukuman terhadap Li Shunhua berasal dari penangkapannya pada tanggal 23 Oktober 2020. Dia ditangkap oleh lebih dari sepuluh petugas. Buku-buku dan materi informasi Falun Gongnya disita. Di Kantor Polisi Zhanqianlu, polisi menginterogasi dan mengancamnya. Mereka juga memerintahkannya agar menandatangani pernyataan untuk melepaskan Falun Gong.
Li tidak mau menuruti perintah tersebut. Dia lalu dibawa ke Pusat Penahanan No.1 Kota Maoming. Pada pemeriksaan kesehatan keesokan harinya, dia menderita tekanan darah tinggi dan kondisi jantung yang parah. Dia dibebaskan pada malam hari tanggal 26 Oktober 2020.
Meskipun polisi membebaskan Li, mereka tidak berhenti mengejarnya untuk menuntutnya. Pada tanggal 22 Oktober 2021, jaksa Deng Lijin dari Kejaksaan Distrik Maonan mendakwanya atas tuduhan “merusak penegakan hukum dan peraturan dengan organisasi kultus,” dalih standar yang digunakan oleh otoritas komunis untuk menjebak praktisi Falun Gong.
Li muncul di Pengadilan Distrik Maonan pada tanggal 27 Desember 2021. Pada tanggal 15 Februari 2022, hakim menunda kasusnya dan dibuka kembali pada tanggal 22 Mei tahun itu.
Li diadili di Pengadilan Distrik Maonan pada pagi hari tanggal 28 Februari 2023, dan dinyatakan bersalah. Kedua pengacaranya tidak bisa hadir.
81-year-old Woman Under House Arrest and Facing Trial for Her Faith
81-year-old Woman Faces Trial for Upholding Her Faith
Two Senior Women Arrested as Police Break into their Homes in Maoming City, Guandong Province