(Minghui.org)
Nama: Teng Shuli
Nama Tionghoa: 滕淑丽
Jenis Kelamin: Perempuan
Umur: 53 Tahun
Kota: Jixi
Provinsi: Heilongjiang
Pekerjaan: N/A
Tanggal Kematian: 10 Januari 2023
Tanggal Penangkapan Terakhir: 12 Oktober 2020
Tempat Penahanan Terakhir: Penjara Wanita Provinsi Heilongjiang
Seorang wanita berusia 53 tahun meninggal di Penjara Wanita Provinsi Heilongjiang pada tanggal 10 Januari 2023, saat menjalani hukuman tujuh tahun karena berlatih Falun Gong, sebuah disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.
Setelah Teng Shuli dibawa ke kelas delapan di Penjara Wanita Provinsi Heilongjiang pada tahun 2021, dia dipaksa untuk menonton video propaganda yang menjelekkan Falun Gong setiap hari. Dia juga dilarang tidur dan dipaksa duduk di bangku kecil selama berjam-jam tanpa bergerak.
Peragaan Penyiksaan: duduk di bangku kecil.
Siksaan mental dan fisik merenggut kesehatan Teng. Dia sangat kecil dan menjadi kurus. Dia juga mengembangkan tumor di perutnya, yang menyebabkan pendarahan hebat saat buang air besar.
Teng begitu lemah sehingga dia hanya terbaring di tempat tidur. Dia tidak bisa bangun bahkan ketika penjaga datang untuk memeriksa sel. Teman satu selnya takut bahwa dia akan mati kapan saja. Kemudian, dia ditemukan menderita kanker hati dan dubur stadium akhir.
Kunjungan suami Teng ditolak meskipun telah memohon berulang kali. Penjara juga menolak permintaannya untuk membebaskan Teng dengan pembebasan bersyarat medis, bahkan ketika dia di ambang kematian.
Teng meninggal di penjara pada tanggal 10 Januari 2023.
Penangkapan dan Hukuman
Teng ditangkap di rumahnya pada tanggal 12 Oktober 2020. Polisi menolak untuk mengizinkannya memakai jaket, meskipun cuaca dingin. Di Departemen Kepolisian Distrik Jiguan, petugas menginterogasinya secara bergantian. Mereka tidak mengizinkannya untuk tidur atau menggunakan kamar kecil, bahkan ketika dia sedang menstruasi pada saat itu. Uang tunai 3.000 yuan yang dia bawa di tasnya juga disita.
Dua praktisi lainnya, Zhou Keming dan Bao Wanming, ditangkap pada hari yang sama.
Kemudian, polisi menyerahkan kasus ketiga praktisi tersebut ke Kejaksaan Kabupaten Jidong. Para praktisi diadili di Pengadilan Kabupaten Jidong pada tanggal 23 April 2021. Teng bersaksi untuk pembelaannya sendiri. Dia mempertahankan bahwa dia tidak melanggar hukum apa pun dalam berlatih Falun Gong. Dia juga menceritakan penganiayaan fisik yang dia alami dalam tahanan.
Ketika salah seorang pengacara pembela mengutip pemberitahuan dari Biro Publikasi Tiongkok yang mencabut larangan buku-buku Falun Gong, jaksa Liu Chunbo menjawab bahwa, “Kami tidak mengikuti ini [dalam menuntut kasus].”
Menanggapi permintaan pengacara untuk memverifikasi perbedaan dalam jumlah bukti, hakim Xu Zhongqi memerintahkan pengacara untuk meninjau video penggeledahan rumah keesokan harinya, pada hari Sabtu ketika semua agen yang relevan ditutup.
Hakim mengumumkan pada tanggal 2 Juni 2021, untuk menghukum Teng 7 tahun dengan denda 80.000 yuan, Bao ton dihukum 9 tahun dengan denda 100.000 yuan, dan Zhou dihukum 4 tahun dengan denda 50.000 yuan. Banding mereka ditolak oleh Pengadilan Menengah Kota Jixi.
Laporan terkait:
ThreeHeilongjiangResidents’ AppealsAgainstWrongfulTermsRejected
ThreeHeilongjiangResidentsSentencedfor Distributing InformationAboutTheir Faith