(Minghui.org) Seorang penduduk Kota Jixi, Provinsi Heilongjiang baru-baru ini dijatuhi hukuman penjara dua tahun karena berlatih Falun Gong, sebuah disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.
Liu Xuegang, 54 tahun, ditangkap di rumahnya sekitar pukul 05:00 pagi pada tanggal 26 Juli 2022. Ponsel dan lebih dari 40 buku Falun Gong disita. Ia dibawa ke Pusat Penahanan Kota Jixi pada malam hari, dan kemudian dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Kabupaten Jidong. Detail tentang hukuman tidak jelas.
Ini bukan pertama kalinya Liu menjadi sasaran karena keyakinannya. Ia sebelumnya menjalani hampir tiga tahun kerja paksa dan delapan tahun penjara.
Liu ditahan selama 48 hari setelah ditangkap pada Desember 1999. Tidak lama setelah dibebaskan, ia ditangkap lagi pada 7 Maret 2000 dan ditahan selama 15 hari. Salah satu buku Falun Gongnya disita.
Hanya tiga bulan kemudian, pada bulan Juni 2000, sekelompok petugas masuk ke rumahnya pada suatu malam sekitar pukul 23:00 malam dan menyita buku-buku Falun Gong, kaset musik latihan, dan pemutar audio walkman. Ia ditahan di kantor polisi selama seminggu. Polisi berusaha memeras 500 yuan dari keluarganya, tetapi mereka menolak membayar.
Liu pergi ke Beijing untuk memohon hak berlatih Falun Gong pada 8 November 2000. Ia ditangkap dan dibawa kembali ke Jixi, dan ditahan sampai 19 Januari 2001. Sun Mengshan, kepala Departemen Kepolisian Distrik Hengshan, memeras 3.000 yuan (Rp 6.600.000) dari keluarganya.
Liu ditangkap lagi oleh polisi pada 21 Juli 2001. Ia dipukuli, digantung dengan tangan diborgol, dilarang tidur, dan diinterogasi selama 19 jam. Ia kemudian diberi hukuman kamp kerja paksa selama 2,5 tahun. Ia melakukan mogok makan untuk memprotes penganiayaan pada bulan Oktober 2001 dan di cekok paksa. Penahanannya merupakan pukulan berat bagi ibunya. Ibunya jatuh sakit dan meninggal segera setelah itu, tanpa bertemu Liu untuk terakhir kalinya.
Ilustrasi penyiksaan: Digantung dengan pergelangan tangan diborgol
Karena memprotes pemukulan praktisi lain di kamp kerja paksa pada Juli 2003, penjaga memukul kaki Liu dengan pipa PVC. Kuku jempol kaki kanannya patah dan punggung kakinya bengkak. Para penjaga memperpanjang masa hukumannya tiga bulan. Ia dipindahkan ke Kamp Kerja Paksa Kota Suihua dan dibebaskan pada 20 Mei 2004.
Penangkapan Liu berikutnya pada pukul 04:00 tanggal 14 Mei 2009. Rumahnya digeledah. Istrinya, Zhong Li, yang juga berlatih Falun Gong, juga ditangkap. Ia dibawa ke Pusat Penahanan No. 2 Kota Jixi keesokan harinya dan kemudian ke Pusat Penahanan No. 1 Kota Jixi pada awal Juli setelah penangkapannya disetujui. Baik ia dan istrinya dijatuhi hukuman delapan tahun pada bulan November. Mereka mengajukan banding, tetapi pengadilan yang lebih tinggi memutuskan untuk mempertahankan putusan awal mereka.
Liu dibawa ke tim pelatihan di Penjara Jixi pada 1 Februari 2010 dan kemudian dipindahkan ke Penjara Jiamusi pada 25 Maret. Keluarganya pergi ke penjara tiga kali untuk mengunjunginya, tetapi selalu ditolak. Ketika saudara laki-laki Liu akhirnya diizinkan untuk menemuinya pada November 2010, ia sedih melihat mata Liu bengkak akibat pemukulan.
Sebelum penangkapan terakhirnya pada tahun 2022, Liu ditangkap pada tanggal 3 November 2020 dan ditahan selama sepuluh hari.
Husband and Wife Illegally Sentenced to Eight Years of Imprisonment