Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Wanita 76 tahun Dihukum karena Meningkatkan Kesadaran tentang Penganiayaan terhadap Falun Gong

29 April 2023 |   Oleh koresponden Minghui di Provinsi Guangdong, Tiongkok

(Minghui.org) Seorang warga Kota Guangzhou, Provinsi Guangdong, berusia 76 tahun baru-baru ini dijatuhi hukuman lima tahun penjara karena keyakinannya pada Falun Gong.

Pan Huiling ditangkap pada 14 Juli 2020 karena berbicara kepada orang-orang tentang penganiayaan Falun Gong oleh rezim komunis Tiongkok, yang telah berlangsung sejak 1999. Dia ditahan di Pusat Penahanan No. 1 Kota Guangzhou. Detail tentang hukumannya tidak jelas.

Sebelum Pan berlatih Falun Gong pada Oktober 1998, dia mempunyai masalah perut yang parah, kolitis kronis dan herniasi lumbal. Tak lama setelah dia mempelajari latihan Falun Gong, kesehatannya pulih kembali dan merasa hidupnya diperbarui.

Karena menyebarkan materi informasi tentang Falun Gong, Pan ditangkap pada tanggal 31 Oktober 2001. Setelah tiga bulan di Pusat Penahanan Distrik Liwan, dia dijebloskan ke kamp kerja paksa selama dua tahun dan dipaksa bekerja tanpa bayaran.

Pan ditangkap lagi pada 12 Mei 2010 karena menyebarkan materi informasi tentang Falun Gong. Dia ditahan di Pusat Penahanan Nanhai selama sembilan bulan dan kemudian dijatuhi hukuman tiga tahun tiga bulan di Penjara Wanita Provinsi Guangdong. Dia dipaksa mengemas kaus kaki di penjara, juga tanpa bayaran. Sebanyak 46.200 yuan pensiunnya ditangguhkan selama masa hukumannya.