Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Dua Warga Jilin Dijatuhi Hukuman Penjara karena Keyakinan Mereka

21 Mei 2023 |   Oleh koresponden Minghui di Provinsi Jilin, Tiongkok

(Minghui.org) Dua warga Kota Changchun, Provinsi Jilin dijatuhi hukuman masing-masing empat tahun pada 28 April 2023, karena keyakinan mereka pada Falun Gong, sebuah latihan kultivasi yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.

Jing Fengyun (wanita) ditangkap pada 11 September 2022, karena berbicara kepada orang-orang tentang Falun Gong. Saat Jing bekerja di rumah Guo Caihua (wanita) sebagai pengasuh, polisi mengambil kunci Guo dari Jing dan menangkap Guo sekitar pukul 11 malam hari itu. Rumahnya juga digeledah.

Kedua wanita itu menjadi sasaran karena mereka memegang teguh keyakinan mereka pada Falun Gong. Penangkapan mereka membuat suami Guo, yang menjadi lumpuh setelah menderita stroke, dalam kondisi yang memprihatinkan. Putra pasangan itu, yang bekerja di luar kota, harus mengirim ayahnya ke panti jompo swasta.

Jing dan Guo muncul di Pengadilan Distrik Kuancheng pada 28 April 2023, dan masing-masing dijatuhi hukuman empat tahun.

Sebelum hukuman terakhirnya, Guo sebelumnya ditangkap pada 8 September 2006, dan rumahnya digeledah.