Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Dua Warga Shandong, Termasuk Wanita berusia 82 tahun, Dihukum karena Keyakinannya

28 Mei 2023 |   Oleh koresponden Minghui di Provinsi Shandong, Tiongkok

(Minghui.org) Dua warga Kota Dezhou, Provinsi Shandong baru-baru ini dijatuhi hukuman penjara karena keyakinan mereka pada Falun Gong, disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.

Zhang Xia ditangkap pada 3 Maret 2022 dan rumahnya digeledah. Dua bulan sebelum penangkapannya, pada 14 Januari, dia melihat seorang pemuda memasang alat pendengar di sepeda motor listriknya. Dia ditempatkan di bawah pengawasan rumahan setelah penangkapannya dan dipindahkan ke Pusat Penahanan Kota Dezhou pada 4 Mei untuk penahanan kriminal. Kejaksaan Kabupaten Pingyuan segera mendakwanya.

Wang Jinzhen, 82 tahun, ditangkap pada 5 Maret 2022. Barang-barang terkait Falun Gongnya disita dan diserahkan oleh polisi sebagai bukti penuntutan terhadapnya. Dia ditahan di Penjara Distrik Decheng dan kemudian dibebaskan dengan jaminan. Sebelum penangkapannya, dia telah dilecehkan dua kali pada awal Maret 2021.

Baru-baru ini dikonfirmasi oleh Minghui.org bahwa Zhang dijatuhi hukuman empat tahun dengan denda 20.000 yuan. Dia telah dibawa ke Penjara Wanita Provinsi Shandong. Wang dijatuhi hukuman tiga tahun dengan denda 10.000 yuan. Dia diizinkan untuk menjalani hukumannya di rumah.

Menurut informasi yang dikumpulkan oleh Minghui.org, setidaknya 744 praktisi Falun Gong ditangkap dan 1.050 lainnya dilecehkan di Shandong pada 2022. Sedikitnya 8 praktisi meninggal dalam penganiayaan dan 146 dijatuhi hukuman penjara.