Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Wanita Hebei Dihukum Karena Memasang Poster Falun Gong

29 Mei 2023 |   Oleh koresponden Minghui di Provinsi Hebei, Tiongkok

(Minghui.org) Penduduk Kota Shenzhou, Provinsi Hebei dijatuhi hukuman penjara dua tahun delapan bulan pada Februari 2023 karena berlatih Falun Gong. Dia telah dibawa ke Penjara Wanita Provinsi Hebei.

Liu Weiru terekam oleh kamera pengintai memasang poster Falun Gong di Shenzhou dan Beijing pada 2019. Polisi Shenzhou menggeledah rumahnya dua kali pada Januari 2020, menyita komputer, printer, dan buku-buku Falun Gong.

Polisi Beijing datang ke rumah Liu tidak lama kemudian. Mereka bekerja sama dengan polisi di Shenzhou dan membawanya ke Pusat Penahanan Kota Hengshui. Karena kondisi paru-paru yang parah, dia ditolak masuk dan dibebaskan. Polisi memerintahkan dia untuk melapor kepada mereka setiap hari. Dia menolak untuk patuh dan bersembunyi. Di bawah tekanan yang sangat besar, dia mengalami gangguan mental dan dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Kota Shenzhou oleh keluarganya.

Ketika Liu dibebaskan enam bulan kemudian, Pengadilan Kabupaten Anping mengadakan sidang atas kasusnya. Pada 2022, keluarganya mengirimnya kembali ke rumah sakit jiwa dan dia ditahan di sana selama tiga bulan.

Hakim mengumumkan hukuman penjara untuk Liu dua tahun delapan bulan pada Februari 2023.