(Minghui.org) Wanita berusia 75 tahun di Kabupaten Laishui, Hebei Provinsi, dibebaskan pada 9 Mei 2023, setelah dia dijatuhi hukuman tiga tahun dengan masa percobaan empat tahun karena berlatih Falun Gong. Kondisinya banyak menua setelah satu tahun penahanan dan sangat lemah karena pelecehan dalam tahanan.
Liu Yumin, mantan guru sekolah dasar, ditangkap di rumah putranya pada 18 Maret 2022. Dia ditahan di Pusat Penahanan Kota Baoding. Kasusnya kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Kota Zhuozhou, yang mendakwanya dan memindahkan kasusnya ke Pengadilan Kota Zhuozhou.
Pengadilan awalnya menjadwalkan sidang pada 27 Desember 2022, tetapi membatalkannya setelah hakim ketua, Xie Wenhai, dinyatakan positif COVID-19. Sidang yang dijadwalkan ulang itu digelar pada 11 Januari 2023 melalui panggilan video.
Menurut keluarganya, kondisi kesehatannya tampak sangat memprihatinkan. Dia kehilangan banyak rambutnya. Karena tekanan darah tinggi, dia merasa pusing dan sakit di kakinya. Dia hanya bisa berjalan ketika dipegang oleh dua orang.
Pengadilan mengadakan sidang kedua pada 7 Maret 2023. Dua pengacara mengajukan pembelaan tidak bersalah untuk Liu. Mereka berpendapat bahwa tidak ada hukum yang pernah mengkriminalkan Falun Gong di Tiongkok dan dia tidak melanggar hukum apapun dengan berbagi informasi tentang Falun Gong dengan orang lain.
Tiga anggota keluarga Liu menghadiri persidangan. Mereka diizinkan untuk mengunjunginya setelah sesi pengadilan. Mereka senang mengetahui bahwa tekanan darah tingginya telah turun sedikit sejak sidang terakhirnya dua bulan lalu.
Hakim mengadakan sidang ketiga pada 24 Maret, sebelum menghukumnya pada 9 Mei dan memerintahkan keluarganya untuk menjemputnya di pusat penahanan. Sekarang seminggu setelah pulang ke rumah, dia masih sulit tidur di malam hari dan sangat peka terhadap suara apa pun.
Selama 24 tahun penganiayaan, Liu dipecat oleh sekolah dasar tempatnya bekerja, karena menolak melepaskan keyakinannya. Dia juga menghadapi penangkapan terus-menerus, penggeledahan rumah, dan pelecehan. Ketika dia ditahan, petugas memukulinya, menggantungnya, mencekokinya, dan menyundutnya dengan rokok yang menyala.
Suaminya, Wu Yanshui, yang juga berlatih Falun Gong, meninggal pada 20 Mei 2001, karena penyiksaan yang dideritanya selama dalam tahanan.
Elderly Woman Widowed in the Persecution of Falun Gong Faces Prison Sentence After Two Hearings
Incapacitated 75-year-old Woman Tried for Her Faith in Falun Gong
76-year-old Widow on Hunger Strike for 20 Days and Counting
Police Torture Wu Yanshui to Death in Local Detention Center