Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

AS: Agen Tiongkok Ditangkap karena Berpartisipasi dalam Penganiayaan terhadap Falun Gong

30 Mei 2023 |   Oleh koresponden Minghui Wang Ying

(Minghui.org) Pada tanggal 26 Mei 2023, Departemen Kehakiman AS mengumumkan penangkapan dua agen PKT (Partai Komunis Tiongkok). Mereka dituduh berpartisipasi dalam merencanakan untuk menganiaya praktisi Falun Gong di Amerika Serikat.

Pengadilan federal di Distrik Selatan New York mengeluarkan tuntutan terhadap dua orang yang bertindak dan berkonspirasi di Amerika Serikat sebagai agen PKT yang tidak terdaftar, bersekongkol untuk menyuap pejabat publik, dan bersekongkol untuk melakukan pencucian uang. Mereka juga diduga berpartisipasi dalam skema yang diarahkan PKT yang menargetkan praktisi Falun Gong yang berbasis di AS.

Menurut pengaduan tersebut, John Chen, alias Chen Jun, 70, seorang penduduk Los Angeles dan mantan warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT), dan Lin Feng, seorang penduduk Los Angeles yang juga adalah warga negara Tiongkok, didakwa dengan tuduhan persekongkolan untuk bertindak sebagai agen pemerintah asing yang tidak terdaftar dan menyuap pejabat publik, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun, dan satu dakwaan bertindak sebagai agen pemerintah asing tanpa memberi tahu jaksa agung, dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun. Keduanya juga didakwa dengan satu dakwaan menyuap pejabat publik, yang diancam hukuman maksimal lima belas tahun, dan satu dakwaan konspirasi untuk melakukan pencucian uang internasional, yang diancam hukuman maksimal dua puluh tahun.

Chen Jun dan Lin Feng ditangkap di Central District of California pada 26 Mei dan hadir di pengadilan sore itu. Hakim ketua adalah Hakim Kepala Distrik AS Pedro V. Castillo.

Dilaporkan bahwa Chen Jun, seorang anggota komite luar negeri dari Federasi Tiongkok untuk Orang Tiongkok Perantauan yang Pulang Kembali, adalah pemimpin pro-Komunis di Los Angeles. Dia dengan kejam menyerang Falun Gong dan melakukan pertemuan dengan berbagai pemimpin PKT.

“Pemerintah Tiongkok sekali lagi mencoba, dan gagal, untuk menyerang kritik terhadap RRT di Amerika Serikat,” kata Jaksa Agung Merrick B. Garland. “Kami menuduh para terdakwa dalam kasus ini berusaha menyuap seseorang yang mereka anggap sebagai agen IRS (Dirjen Pajak Amerika Serikat) untuk melanjutkan kampanye represi transnasional pemerintah Tiongkok di Amerika Serikat. Tetapi individu yang mereka coba suap sebenarnya adalah agen penegak hukum yang menyamar, dan kedua terdakwa ditangkap pagi ini. Departemen Kehakiman akan terus menyelidiki, menghancurkan, dan menuntut upaya pemerintah RRT untuk membungkam kritik terhadapnya dan memperluas jangkauan rezimnya ke wilayah AS. Kami tidak akan pernah berhenti bekerja untuk membela hak setiap orang di Amerika Serikat.

"Pemerintah Tiongkok sekali lagi menunjukkan ketidakpeduliannya terhadap aturan hukum dan norma internasional," kata Direktur FBI Christopher Wray. “FBI tidak akan mentoleransi represi PKT – usahanya untuk mengancam, melecehkan, dan mengintimidasi orang – di sini di Amerika Serikat. Kami akan terus menghadapi upaya pemerintah Tiongkok untuk melanggar hukum kami dan menekan hak dan kebebasan orang-orang di negara kami.”

Menurut pengaduan di pengadilan federal New York, setidaknya dari Januari 2023 hingga sekitar Mei 2023, Chen Jun dan Lin Feng bekerja di Amerika Serikat di bawah arahan PKT, termasuk seorang pejabat pemerintah PKT yang diidentifikasi sebagai “Pejabat PKT 1,” untuk melanjutkan kampanye PKT untuk menindas dan mengganggu praktisi Falun Gong. Pemerintah Tiongkok memandang Falun Gong sebagai salah satu dari lima ancaman terhadap kekuasaannya. Di Tiongkok, praktisi Falun Gong menghadapi serangkaian tindakan represif dari pemerintah Tiongkok, termasuk pemenjaraan dan penyiksaan.

Sebagai bagian dari kampanye pemerintah Tiongkok untuk menganiaya Falun Gong, Chen Jun dan Lin Feng diduga telah berpartisipasi dalam skema yang diarahkan oleh pemerintah Tiongkok untuk memanipulasi Program Whistleblower IRS untuk menghapus status bebas pajak dari entitas yang dijalankan oleh praktisi Falun Gong (“Entitas 1”). Setelah Chen Jun mengajukan keluhan yang cacat itu kepada IRS, Chen Jun dan Lin Feng membayar suap dalam bentuk tunai sebesar $5.000 dan berjanji untuk membayar puluhan ribu lagi kepada agen IRS yang sebenarnya adalah petugas yang menyamar, sebagai imbalan atas bantuannya dalam mempercepat penyelidikan terhadap keluhan itu. Baik Chen Jun maupun Lin Feng tidak memberi tahu Jaksa Agung AS bahwa mereka adalah agen pemerintah Tiongkok di Amerika Serikat. Berdasarkan undang-undang AS, seseorang yang bertindak sebagai agen pemerintah asing harus memberi tahu Jaksa Agung AS.

Selama pelaksanaan rencana tersebut, Chen Jun menjelaskan dalam rekaman panggilan telepon bahwa tujuan membayar suap yang diarahkan dan didanai oleh pemerintah Tiongkok adalah untuk mencapai tujuan pemerintah Tiongkok yaitu “menjatuhkan Falun Gong.”

Dalam panggilan telepon yang disadap di bawah otorisasi yudisial, Chen Jun dan Lin Feng berbicara tentang menerima "arahan" dari Pejabat PKT 1 tentang skema suap, menghapus instruksi yang diterima dari Pejabat PKT 1 untuk menghindari deteksi, dan jika pertemuan antara Chen Jun dan Lin Feng untuk menyuap agen yang menyamar tidak berjalan sesuai rencana, harus memberikan peringatan kepada Pejabat PKT 1. Chen Jun dan Lin Feng juga membahas bahwa Pejabat PKT 1 adalah pejabat pemerintah RRT yang bertanggung jawab atas skema suap terhadap Falun Gong.

Sebagai bagian dari skema tersebut, Chen Jun dan Lin Feng diduga bertemu dengan agen rahasia tersebut pada 14 Mei 2023 di Newburgh, New York. Selama pertemuan, Chen Jun menawarkan uang tunai $1.000 kepada agen yang menyamar itu sebagai bagian dari suap awal. Chen Jun selanjutnya mengusulkan untuk membayar agen yang menyamar itu sejumlah $50.000 untuk audit Entitas 1. Jika pengaduan Chen Jun ke IRS berhasil, dia juga akan membayar agen yang menyamar itu sebesar 60% dari hadiah yang harus diterima whistleblower melalui Program whistleblower IRS. Pada 18 Mei 2023, Lin Feng membayar agen yang menyamar itu suap dalam bentuk tunai sebesar $4.000 di Bandara Internasional JFK di New York sebagai bagian tambahan dari suap untuk mempercepat rencana tersebut.

“John Chen dan Lin Feng diduga melakukan kampanye atas perintah Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok untuk mempengaruhi pejabat Pemerintah AS untuk melanjutkan penindasan Pemerintah RRT terhadap praktisi Falun Gong,” kata Jaksa AS Damian Williams untuk Distrik Selatan New York. “Upaya untuk memanipulasi dan menggunakan senjata Pemerintah AS untuk melaksanakan tujuan otokratis Pemerintah RRT sama mengejutkannya dengan bahayanya. Kantor saya akan bekerja keras untuk melindungi dari pengaruh asing yang jahat."

“Departemen Kehakiman terus mengungkap upaya kurang ajar pemerintah Tiongkok untuk melakukan represi transnasional, kali ini melalui upaya suap,” kata Wakil Jaksa Agung Lisa O. Monaco. “Seperti yang disorot oleh penangkapan dan tuduhan konspirasi, penyuapan, dan pencucian uang hari ini, kami tidak akan mentoleransi upaya RRT atau pemerintah asing mana pun untuk mengintimidasi, melecehkan, atau merongrong hak dan kebebasan yang dinikmati oleh semua orang yang tinggal di Amerika Serikat."

"Tidak ada negara lain yang mengancam nilai-nilai demokrasi Amerika Serikat sebesar pemerintah Republik Rakyat Tiongkok," kata Wakil Direktur FBI Paul Abbate. “FBI tidak akan berdiam diri saat RRT berupaya mempersenjatai institusi dan program kami serta menyerang hak-hak mereka yang ada di tanah AS. Setiap upaya untuk menekan atau melecehkan individu secara langsung bertentangan dengan cita-cita pendirian bangsa kita, dan itu tidak akan ditoleransi. FBI dan mitra kami tetap berkomitmen untuk menghadapi tindakan ilegal pemerintah RRT yang mengancam keamanan dan kebebasan nasional kami.”