(Minghui.org) Menurut Laporan Tahunan 2023 Komisi Amerika Serikat untuk Kebebasan Beragama Internasional (USCIRF) yang dirilis pada tanggal 1 Mei 2023, Partai Komunis Tiongkok (PKT) terus menganiaya kelompok agama termasuk Falun Gong dalam satu tahun terakhir. Menanggapi pelanggaran hak asasi manusia yang semakin memburuk di Tiongkok, komisi mendesak pemerintah AS untuk memberikan sanksi kepada pejabat PKT yang terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia.
Abraham Cooper, Wakil Ketua Komisi Amerika Serikat untuk Kebebasan Beragama Internasional (USCIRF), berbicara dalam konferensi pers pada tanggal 1 Mei.
“Sepanjang tahun lalu, pemerintah AS terus mengutuk pelanggaran kebebasan beragama dan meminta pertanggungjawaban pelaku melalui sanksi yang ditargetkan dan cara lainnya. Ke depan, Amerika Serikat harus mengambil langkah tambahan untuk mendukung kebebasan beragama atau berkeyakinan di seluruh dunia,” kata Wakil Ketua Abraham Cooper pada konferensi pers. “Kami mendesak Kongres dan Cabang Eksekutif untuk mengimplementasikan rekomendasi dalam Laporan Tahunan USCIRF 2023 untuk lebih memajukan hak asasi manusia yang universal dan fundamental ini.”
Menurut Cooper, Tiongkok telah menindas kepercayaan agama Buddha Tibet, Kristen, dan praktisi Falun Gong. Beberapa dari mereka yang melarikan diri dari Tiongkok masih menghadapi penindasan yang terus berlanjut. Dalam Laporan Tahunan 2023, USCIRF merekomendasikan agar Departemen Luar Negeri menunjuk 17 negara--termasuk Tiongkok--sebagai Negara-Negara yang Menjadi Perhatian Khusus (CPC) karena pemerintah-pemerintah ini terlibat dalam "pelanggaran sistematis, berkelanjutan, dan mengerikan" terhadap hak kebebasan beragama.
PKT telah lama menindas kebebasan beragama dan dalam beberapa tahun terakhir menjadi semakin memusuhi agama, menerapkan kampanye untuk “mengsinifikasi” mereka, menurut laporan itu. “Kebijakan ini mengharuskan kelompok agama untuk mendukung PKT, termasuk dengan mengubah ajaran agama mereka agar sesuai dengan ideologi dan kebijakan PKT,” jelas laporan tersebut.
Pemerintah PKT melanjutkan penganiayaan terhadap Falun Gong dan kelompok lainnya. Mengutip informasi dari situs web Minghui, laporan tersebut menemukan, “Pada tahun 2022, sumber-sumber Falun Gong mendokumentasikan 7.331 kasus pelecehan dan penangkapan, 633 hukuman penjara, dan 172 kematian karena penganiayaan.”
Pada tanggal 30 November 2022, Departemen Luar Negeri AS menetapkan ulang Tiongkok sebagai CPC dan menerapkan kembali pembatasan ekspor instrumen atau peralatan pengendalian atau deteksi kejahatan ke Tiongkok.
Pada bulan Desember 2022, Kantor Pengawasan Aset Asing (OFAC) Departemen Keuangan AS memberikan sanksi kepada lebih dari 40 individu dan entitas atas korupsi atau pelanggaran hak asasi manusia di sembilan negara. Sanksi ini berdasarkan Executive Order (EO) 13818, Global Magnitsky Human Rights Accountability Act.
Di antara pejabat yang dikenai sanksi adalah Wu Yingjie (mantan sekretaris Partai Tibet antara tahun 2016 hingga 2021) dan Zhang Hongbo (direktur Biro Keamanan Publik Tibet). Karena melanggar kebebasan beragama dan penganiayaan terhadap Falun Gong, Zhang dan Tang Yong (mantan wakil direktur Penjara Area Chongqing) menghadapi pembatasan visa ke AS.
Karena pelanggaran hak asasi manusia di Tiongkok, USCIRF merekomendasikan: “Terus berikan sanksi untuk menargetkan pejabat Tiongkok dan entitas yang bertanggung jawab atas pelanggaran berat kebebasan beragama, terutama di dalam UFWD (United Front Work Department) PKT, SARA (Administrasi Negara untuk Urusan Agama), dan aparat keamanan publik dan keamanan negara.”
Menurut situs webnya, USCIRF adalah badan pemerintah federal AS yang independen, bipartisan, yang dibentuk oleh Undang-Undang Kebebasan Beragama Internasional (IRFA) tahun 1998, sebagaimana telah diubah. Ini memantau hak universal atas kebebasan beragama atau berkeyakinan di luar negeri; membuat rekomendasi kebijakan kepada Presiden, Sekretaris Negara, dan Kongres; dan melacak implementasi rekomendasi ini.
Secara khusus, analisis USCIRF didasarkan pada standar internasional. Pasal 18 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa: “Setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, menyuarakan hati nurani, dan beragama; hak ini termasuk kebebasan untuk mengubah agama atau kepercayaannya, serta kebebasan, baik sendiri atau bersama-sama dengan orang lain dan di depan umum atau tertutup, untuk mewujudkan agama atau kepercayaannya dalam pengajaran, praktek, ibadah dan ketaatan.”