(Minghui.org) Seorang wanita berusia 75 tahun di Beijing baru-baru ini kalah banding terhadap hukuman tiga tahun karena berlatih Falun Gong. Karena Wang Junping gagal dalam pemeriksaan fisik yang diperlukan untuk masuk ke penjara, dia dibebaskan. Tidak jelas apakah hakim mengizinkannya menjalani hukuman di rumah.
Wang ditangkap pada Juni 2019 karena berbicara kepada orang-orang tentang Falun Gong. Rumahnya digeledah pada hari yang sama dan pemutar media serta MP3 miliknya disita. Karena kesehatan yang buruk, Wang segera dibebaskan dengan jaminan.
Dia ditangkap lagi pada November 2020 setelah dilaporkan berbicara dengan petugas parkir tentang Falun Gong. Polisi menyita buku-buku Falun Gong, komputer, printer, DVD dan kartu memori. Dia dibawa ke pusat penahanan keesokan harinya, tetapi ditolak masuk setelah dia gagal dalam pemeriksaan fisik. Dia kembali dibebaskan dengan jaminan.
Polisi kemudian menyerahkan kasus Wang ke Kejaksaan Distrik Fengtai, yang mendakwanya dan memindahkan kasusnya ke Pengadilan Distrik Fengtai.
Hakim Hu Chunsheng mengadakan sidang kasus Wang pada 13 Mei 2021. Pengacaranya, Liang Xiaojun mengajukan pembelaan tidak bersalah untuknya. Wang juga bersaksi untuk pembelaannya sendiri. Dia berkata bahwa dia berlatih Falun Gong untuk meningkatkan kesehatannya dan tidak melanggar hukum apa pun atau menyakiti siapa pun melalui latihannya. Dia juga berkata bahwa berbicara kepada orang-orang tentang Falun Gong adalah kemerdekaan berbicaranya. Hakim terus-menerus menginterupsi Wang selama kesaksiannya.
Pengadilan memberi tahu Wang pada 28 Desember 2022 bahwa dia dijatuhi hukuman tiga tahun dengan denda 3.000 yuan. Dia mengajukan banding ke Pengadilan Menengah No. 2 Kota Beijing, yang memutuskan untuk menegakkan putusan aslinya.