Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Pengadilan Sirkuit AS Memutuskan Gugatan Praktisi Falun Gong Terhadap Perusahaan Teknologi Cisco Dapat Dilanjutkan

16 Juli 2023 |   Oleh koresponden Minghui Wang Ying

(Minghui.org) Pengadilan Banding Sirkuit Kesembilan AS memutuskan pada 7 Juli 2023, bahwa kasus praktisi Falun Gong melawan perusahaan teknologi yang berbasis di AS, Cisco Systems Inc. karena membantu Partai Komunis Tiongkok (PKT) dalam melacak dan menganiaya praktisi Falun Gong dapat dilanjutkan.

Partai Komunis Tiongkok mulai menganiaya Falun Gong pada 20 Juli 1999. Praktisi Falun Gong mengajukan tuntutan hukum terhadap Cisco dan dua mantan eksekutifnya, CEO John Chambers dan Wakil Presiden Tiongkok Fredy Cheung, pada tahun 2011. Gugatan tersebut menyatakan bahwa Cisco telah memberikan teknologi kepada PKT untuk membantunya membangun jaringan pengawasan besar-besaran yang digunakan untuk mengidentifikasi dan melacak praktisi Falun Gong dan bahwa tindakan Cisco menyebabkan penangkapan dan penyiksaan terhadap penggugat. Pengadilan distrik menolak gugatan itu pada tahun 2014.

Minggu ini, Pengadilan Banding Sirkuit Kesembilan membalikkan putusan pengadilan distrik di hampir semua alasan. Pengadilan mengembalikan semua klaim berdasarkan Statuta Alien Tort terhadap Cisco. Panel banding mencatat bahwa penggugat memasukkan tuduhan "spesifik" yang masuk akal mengklaim bahwa "Cisco memberikan bantuan dengan efek substansial" pada pelanggaran hukum internasional yang dilakukan terhadap penggugat. Panel juga mencatat bahwa penggugat dengan masuk akal menuduh bahwa "Cisco mengetahui tujuan Partai dan pihak berwenang Tiongkok untuk menggunakan teknologi Golden Shield untuk menargetkan pengikut Falun Gong" dan penargetan itu melibatkan penyiksaan dan penahanan sewenang-wenang.

Namun, Pengadilan menemukan bahwa klaim Statuta Alien Tort terhadap John Chambers dan Fredy Cheung tidak dapat dilanjutkan karena sebagian besar perilaku individu mereka terjadi di luar Amerika Serikat. Akhirnya, Pengadilan juga mengembalikan tuntutan praktisi Falun Gong Charles Lee terhadap John Chambers dan Fredy Cheung di bawah Undang-Undang Perlindungan Korban Penyiksaan.

Hakim Pengadilan Sirkuit Marsha S. Berzon menulis dalam opini mayoritas, “Kami menyimpulkan bahwa tuduhan Penggugat, diterima sebagai kebenaran, cukup untuk menyatakan klaim yang masuk akal bahwa Cisco memberikan bantuan teknis penting pada douzheng terhadap Falun Gong dengan kesadaran tentang hukum internasional yaitu pelanggaran penyiksaan, penahanan sewenang-wenang, penghilangan, dan pembunuhan di luar hukum sangat mungkin terjadi.” Penggunaan kata “douzheng” olehnya mengacu pada represi politik PKT yang kejam terhadap kelompok-kelompok yang dianggapnya sebagai musuh.

Hakim Berzon menyimpulkan bahwa tanggung jawab untuk "membantu dan bersekongkol" dapat berlaku karena banyak dugaan kegiatan Cisco terjadi di AS.

Terri Marsh, direktur eksekutif Yayasan Hukum Hak Asasi Manusia, adalah salah satu pengacara penggugat. Dia mengatakan perkembangan terakhir dalam kasus ini merupakan langkah positif dalam mengekang penganiayaan terhadap Falun Gong. “Pesannya jelas,” katanya. "Perusahaan AS dan pejabat eksekutif mereka tidak dapat terus melakukan [pelanggaran] hak asasi manusia di Tiongkok dengan impunitas. Mereka harus dimintai pertanggungjawaban. Mereka akan dimintai pertanggungjawaban."


Catatan: Pengadilan Banding AS untuk Sirkuit Kesembilan adalah salah satu dari tiga belas pengadilan banding federal. Yurisdiksinya satu tingkat di bawah Mahkamah Agung AS, dan memiliki dua kali lebih banyak hakim daripada Mahkamah Agung. Sirkuit Kesembilan mengawasi dan mendengar banding dari distrik yudisial di negara bagian Alaska, Arizona, California, Hawaii, Idaho, Montana, Nevada, Oregon, dan Washington, serta wilayah Guam dan Kepulauan Mariana Utara.