(Minghui.org) Dua penduduk Kecamatan Jinning, Kota Kunming, Provinsi Yunnan masing-masing dijatuhi hukuman tiga setengah tahun penjara pada Mei 2023. Mereka dihukum karena keyakinan mereka yang sama terhadap Falun Gong, sebuah latihan kultivasi jiwa dan raga yang telah dianiaya oleh Partai Komunis Tiongkok sejak Juli 1999.
Meskipun Gao Peifa, berusia 60 tahun, dan Gao Wenlong, berusia 59 tahun, telah ditahan sejak penangkapan mereka pada akhir tahun lalu, Pengadilan Kota Anning memerintahkan hukuman penjara mereka akan dimulai pada hari hukuman, bukan dari hari penangkapannya masing-masing.
Menurut hukum pidana Tiongkok, setiap hari yang dihabiskan terdakwa dalam penahanan sebelum hukuman mereka harus dikurangi dari hukuman penjara yang akhirnya diterima. Pengadilan Kota Anning menolak untuk mengakui hari-hari yang telah dihabiskan oleh kedua Gao dalam tahanan dengan alasan bahwa itu terjadi selama pandemi.
Pengadilan juga tidak memberi tahu keluarga kedua pria tersebut tentang sidang virtual mereka. Keluarga tidak mengetahui hukuman yang dijatuhkan sampai mereka menerima salinan putusan melalui pos dari pengadilan.
Penangkapan dan Pengadilan Rahasia
Gao Peifa, karyawan Pabrik Kota Erjie 450, ditangkap di tempat kerjanya oleh agen dari Kantor Keamanan Domestik Kota Anning dan Kantor Polisi Kecamatan Jinning pada tanggal 10 Oktober 2022. Kemudian, polisi menggerebek rumahnya dan menyita buku-buku dan materi informasi Falun Gong miliknya. Gao ditahan di penjara Kota Anning selama 15 hari karantina sebelum dipindahkan ke Pusat Penahanan Kabupaten Songming. Dia dipindahkan ke Pusat Penahanan Kota Anning pada tanggal 5 Desember 2022.
Gao Wenlong ditangkap di rumahnya pada tanggal 1 November 2022. Petugas yang menangkap juga berasal dari Kantor Keamanan Domestik Kota Anning dan Kantor Polisi Kecamatan Jinning. Mereka menggerebek rumahnya sebelum membawanya ke Pusat Penahanan Kabupaten Songming. Dia juga dipindahkan ke Pusat Penahanan Kota Anning pada tanggal 5 Desember 2022.
Pengadilan Kota Anning mengadakan sidang virtual untuk kasus dua praktisi di Pusat Penahanan Kota Anning pada Mei 2023 (tanggal pasti tidak jelas) tanpa memberi tahu keluarga mereka. Kedua praktisi masing-masing dijatuhi hukuman pada akhir sidang. Keluarga mereka terkejut menerima vonis mereka melalui pos dan mengetahui bahwa hukuman penjara mereka dimulai pada hari hukuman, bukan hari penangkapan.