Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Dua Wanita Henan Dipenjara Karena Keyakinan Mereka pada Falun Gong

24 Juli 2023 |   Oleh koresponden Minghui di Provinsi Henan, Tiongkok

(Minghui.org) Dua wanita dari Kota Luohe, Provinsi Henan, baru-baru ini dijatuhi hukuman penjara karena keyakinan mereka pada Falun Gong, sebuah latihan watak raga yang telah dianiaya oleh Partai Komunis Tiongkok sejak Juli 1999.

Su Huili

Su Huili sedang belajar buku-buku Falun Gong dengan praktisi lain di sebuah rumah pribadi pada Oktober 2022 ketika dia ditangkap oleh Kantor Polisi Ganhechen. Penangkapannya secara resmi disetujui pada 2 Desember 2022. Dia diadili pada Mei 2023 dan dijatuhi hukuman empat setengah tahun dengan denda 5.000 yuan. Dia sekarang menjalani hukuman di Penjara Xinxiang.

Li Shuluan

Li pergi ke Kabupaten Xiping terdekat untuk berbicara dengan orang-orang tentang Falun Gong pada tahun 2020. Seseorang melaporkannya ke polisi, dan agen dari Departemen Kepolisian Kabupaten Xiping membawanya ke Pusat Penahanan Kota Zhumadian. Kota Zhumadian mengawasi Kabupaten Xiping.

Li kemudian dibebaskan dengan jaminan karena alasan kesehatan. Departemen Kepolisian Kabupaten Xiping terus mengganggunya di rumah selama beberapa tahun berikutnya. Penangkapannya secara resmi disetujui pada Juni 2023. Beberapa hari kemudian, lebih dari sepuluh orang dari Departemen Kepolisian Kabupaten Xiping, Kejaksaan Kabupaten Xiping, dan Pengadilan Kabupaten Xiping masuk ke rumah putranya tempat dia tinggal dan mengadakan sidang kasusnya.

Hakim menjatuhkan hukuman tiga setengah tahun dengan denda 10.000 yuan. Dia ditahan kembali pada 12 Juni 2023. Dia saat ini ditahan di Pusat Penahanan Kabupaten Xiping.