Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Setelah Dipenjara 9 Tahun, Pria Jilin Dihukum 3,5 Tahun Lagi Karena Keyakinannya pada Falun Gong

26 Juli 2023 |   Oleh koresponden Minghui di Provinsi Jilin, Tiongkok

(Minghui.org) Baru-baru ini dikonfirmasi bahwa seorang penduduk berusia 64 tahun dari Kota Yushu, Provinsi Jilin dijatuhi hukuman penjara kedua karena keyakinannya pada Falun Gong, sebuah latihan pikiran-tubuh yang telah dianiaya oleh Partai Komunis Tiongkok sejak Juli 1999.

Dong Libiao ditangkap di rumahnya pada awal November 2022. Buku-buku Falun Gong, printer, dan barang-barang kebutuhan percetakan miliknya disita. Pengadilan Kota Dehui menjatuhkan hukuman tiga setengah tahun penjara. Rincian persidangannya masih harus diselidiki. Juga tidak jelas kapan dia dipindahkan dari Pusat Penahanan Kota Dehui ke Penjara Kota Gongzhuling.

Ini adalah kedua kalinya Dong dihukum karena keyakinannya. Dia ditangkap oleh petugas Departemen Kepolisian Kota Shulan pada 19 November 2007, ketika dia masih tinggal di Kota Shulan, Provinsi Jilin. Dia kemudian dijatuhi hukuman sembilan tahun.

Polisi Shulan terus melecehkan Dong setelah dia dibebaskan. Dia terpaksa tinggal jauh dari rumah, dan akhirnya menetap di Kota Yushu.