Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Tiga Wanita Lanjut Usia Dihukum Empat Tahun Karena Keyakinan Mereka pada Falun Gong

31 Juli 2023 |   Oleh koresponden Minghui di Provinsi Heilongjiang, Tiongkok

(Minghui.org) Tiga wanita senior dari Perkebunan 857 di Kota Jixi, Provinsi Heilongjiang, masing-masing dijatuhi hukuman empat tahun karena keyakinan mereka yang sama pada Falun Gong, sebuah latihan watak raga yang telah dianiaya oleh Partai Komunis Tiongkok sejak Juli 1999.

Xu Rongshi, 78, telah dimasukkan ke penjara (nama persis dan lokasi tidak jelas), sementara Fu Lianhua, 77, dan Guo Shufen ditolak masuk penjara karena alasan kesehatan.

Ketiga wanita itu ditangkap sekitar pukul 10 pagi pada 16 November 2020, karena berbicara kepada orang-orang tentang Falun Gong di pekan raya setempat. Saat mereka ditahan di Kantor Polisi Ladang 857, lebih dari selusin petugas dari Departemen Kepolisian Kota Mudanjiang (yang juga memiliki yurisdiksi atas Ladang 857) menggerebek rumah mereka dari pukul 11.00 hingga pukul 14.00. Komputer, ponsel, pemutar MP3, dan buku-buku Falun Gong mereka disita. Penggerebekan terjadi saat tidak ada orang di rumah.

Polisi membawa tiga praktisi ke Pusat Penahanan Kota Jixi keesokan harinya dan menyerahkan kasus mereka ke Departemen Kepolisian Hongxinglong Nongken. Tidak jelas mengapa departemen kepolisian yang terletak di Kota Shuangyashan yang berjarak sekitar 175 mil dari Jixi ini terlibat. Juga tidak jelas kejaksaan mana yang mendakwa ketiga wanita itu, kapan itu terjadi, dan pengadilan mana yang menghukum mereka.

Tidak lama kemudian polisi membebaskan tiga praktisi itu dengan jaminan pada tahun 2020, namun mereka kembali menahan Xu dan Fu pada 14 Juli 2023, setelah hukuman mereka. Mereka tidak menargetkan Guo hari itu karena dia masih belum pulih dari patah tulang pergelangan kaki dan belum bisa berjalan.

Xu dan Fu awalnya dibawa ke Pusat Penahanan Kota Jixi. Fu ditolak masuk, sedangkan Xu diterima dan kemudian dipindahkan ke penjara.

Penganiayaan Fu

Fu ditangkap oleh petugas Kantor Polisi Pertanian 857 pada tahun 2001 dan ditahan selama setengah bulan. Dia ditangkap lagi dan rumahnya digerebek pada tahun 2008 karena memasang stiker Falun Gong. Buku-buku dan komputer Falun Gongnya disita. Dia kemudian dijatuhi hukuman tiga tahun di Penjara Wanita Provinsi Heilongjiang. Pensiunnya (termasuk kenaikan tahunan) dihentikan selama dia dipenjara. Suaminya sangat mengkhawatirkannya sehingga dia menderita penyakit jantung. Ibu mertuanya sangat berduka dan meninggal tiga bulan setelah Fu divonis hukuman.