Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Wanita Hubei Berusia 82 Tahun Dihukum 1,5 Tahun Karena Keyakinannya pada Falun Gong

26 Agu 2023 |   Oleh koresponden Minghui di Provinsi Hubei, Tiongkok

(Minghui.org) Baru-baru ini, wanita berusia 82 tahun di Kota Konglong, Kabupaten Huangmei, Provinsi Hubei, dijatuhi hukuman satu setengah tahun dengan denda 5.000 yuan karena menolak melepaskan keyakinannya pada Falun Gong, sebuah disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh Partai Komunis Tiongkok sejak Juli 1999.

Hukuman Shen Jinye berasal dari penangkapannya pada pagi hari, tanggal 4 Oktober 2019, saat dia berbicara kepada orang-orang tentang penganiayaan di depan umum. Petugas yang menangkap dari Kantor Polisi Kota Konglong membebaskannya pada sore itu setelah menginterogasinya selama lebih dari enam jam.

Petugas dari kantor polisi yang sama menangkap Shen lagi pada tanggal 9 April 2022, setelah melihatnya berbicara kepada orang-orang tentang penganiayaan. Dia diinterogasi di kantor polisi sebelum dibebaskan pada malam hari.

Karena kedua penangkapan tersebut, polisi berusaha untuk menuntut Shen. Kejaksaan Kota Wuxue, yang ditugaskan untuk menangani kasusnya, menempatkannya sebagai tahanan rumah pada tanggal 18 April 2023. Sekitar tujuh petugas menyerahkan surat dakwaan kepadanya di rumahnya pada tanggal 17 Mei.

Pada tanggal 20 Juli, empat petugas Kantor Polisi Kota Konglong, salah seorang dari mereka bermarga Xie, mendobrak masuk ke rumah Shen. Mereka mengatakan bahwa mereka ada di sana untuk menyiapkan dia diadili di rumahnya sendiri, sesuai dengan perintah dari Pengadilan Kota Wuxue. Mereka mengancam akan menutup mulutnya jika dia berani mengatakan sesuatu.

Shen menolak untuk tunduk karena dia tahu bahwa dia tidak melanggar hukum apapun dengan berlatih Falun Gong. Kemudian, polisi menariknya dari tempat tidurnya dan menyeretnya ke tanah sampai ke mobil mereka. Mereka mengantarnya ke kantor polisi dan membawanya ke ruang lantai tiga untuk pemeriksaan virtual. Polisi kembali mengancam akan menutup mulutnya jika dia berbicara.

Kemudian, Pengadilan Kota Wuxue menghukum Shen 1,5 tahun dan denda 5.000 yuan.

Tidak jelas apakah Shen dibebaskan setelah sidang atau tetap dalam tahanan.

Menemukan Falun Gong

Dulunya, Shen merupakan biarawati Buddha, tetapi dia kembali ke kehidupan sekuler lebih dari dua dekade lalu. Kemudian, dia menemukan Falun Gong dan belajar menjadi lebih perhatian. Keluarganya yang pernah retak menjadi utuh kembali dan dia rukun dengan dua menantu perempuannya. Kerabatnya juga tersentuh oleh kebaikannya dan keluarga besar mereka rukun. Shen juga mengambil inisiatif untuk melakukan banyak perbuatan baik untuk membantu komunitasnya dan mendapatkan rasa hormat dari semua orang.