(Minghui.org) Baru-baru ini diketahui bahwa seorang wanita di Kabupaten Dong'e, Kota Liaocheng, Provinsi Shandong telah dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena mengungkap penganiayaan yang dilakukan Partai Komunis Tiongkok terhadap keyakinannya, Falun Gong.
Liang Yunju, berusia 60-an, ditangkap pada tanggal 15 April 2023, ketika berbicara dengan pembeli tentang Falun Gong di supermarket lokal. Petugas penangkapan dari Kantor Polisi Echeng membawanya ke pusat penahanan yang terletak di Kota Liangshui, Distrik Dongchangfu, Kota Liaocheng.
Keluarga Liang mengetahui pada akhir Agustus 2023 bahwa dia telah dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh Pengadilan Kabupaten Yanggu di Kota Liaocheng. Rincian dakwaan, persidangan, dan hukumannya masih diselidiki.
Ini bukan pertama kalinya Liang menjadi sasaran karena keyakinannya pada Falun Gong. Petugas Xu Mingku dan Guo Zongquan dari Kantor Keamanan Domestik Kabupaten Dong'e, serta petugas Xie Shaoan dari kantor polisi setempat, menggerebek rumahnya pada tanggal 5 Mei 2008. Mereka kembali keesokan harinya untuk menangkapnya. Pada tanggal 8 dan 9 Mei tahun itu, polisi menggerebek rumahnya dua kali lagi. Keluarganya mencatat bahwa uang tunai sebesar 600 yuan yang ada di rumah mereka hilang setelah penggerebekan polisi.
Liang kemudian dijatuhi hukuman satu setengah tahun di Kamp Kerja Paksa Wanita Jinan.
Petugas Kantor Polisi Liuji muncul di rumah Liang dengan tiga mobil pada tanggal 17 Oktober 2015. Liang ditangkap dan ditahan untuk jangka waktu yang tidak diketahui.