Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Kabupaten Sunwu, Provinsi Heilongjiang: Tiga Wanita Dihukum Penjara karena Keyakinan Mereka

22 Sep. 2023 |   Oleh koresponden Minghui di Provinsi Heilongjiang, Tiongkok

(Minghui.org) Tiga warga Kabupaten Sunwu, Provinsi Heilongjiang dijatuhi hukuman penjara pada 25 Mei 2023, karena keyakinan mereka pada Falun Gong, sebuah latihan pikiran-tubuh yang telah dianiaya oleh Partai Komunis China sejak Juli 1999.

Qu Yongxia dijatuhkan hukuman tiga tahun tiga bulan. Li Haixia dan Zhang Guifang masing-masing menerima sepuluh bulan.

Ketiga wanita itu semuanya ditangkap pada 15 September 2022, oleh tiga kelompok agen terpisah dari Kantor Keamanan Domestik Kabupaten Sunwu dan Kantor Polisi Kabupaten Sunwu.

Buku dan laptop Falun Gong Qu disita oleh petugas Du Sen dan agen lainnya. Beberapa pekerja panitia jalanan juga hadir dalam penggerebekan rumah tersebut.

Polisi juga menyita buku-buku Falun Gong, pemutar MP3 dan telepon genggam Zhang (yang kemudian dikembalikan). Setelah menangkap Zhang, kelompok petugas yang sama terus menggerebek rumah putrinya, di mana mereka menyita lebih banyak buku Falun Gong. Komputer dan papan gambar cucu Zhang, serta printer rusak milik keluarga, juga diambil.

Tidak jelas apakah Li memiliki barang yang disita selama penangkapannya.

Zhang kemudian dibebaskan dengan jaminan, sementara Qu dan Li ditahan di Pusat Penahanan Kabupaten Sunwu selama satu bulan sebelum dipindahkan ke Pusat Penahanan Kota Heihe.

Kota Heihe mengontrol Kabupaten Sunwu.

Ketiga wanita tersebut diadili oleh Pengadilan Distrik Aihui di Kota Heihe dan dihukum pada 25 Mei 2023. Tidak jelas apakah Zhang telah ditahan kembali untuk menjalani hukuman.

Penganiayaan Qu di Masa Lalu

Qu telah berulang kali menjadi sasaran karena keyakinannya sejak penganiayaan dimulai pada tahun 1999.

Dia ditangkap oleh Wang Hengyi dan petugas lain dari Departemen Kepolisian Kabupaten Sunwu pada bulan Desember 2000. Setelah ditahan di Pusat Penahanan Kabupaten Sunwu selama sekitar tujuh bulan, dia menjalani dua tahun kerja paksa di Kamp Kerja Paksa Shuanghe di Kota Qiqihar. Dia hanya mempunyai satu putrinya pada saat itu.

Pihak berwenang setempat, termasuk polisi, pejabat pemerintah, dan komite jalanan, terus melecehkannya di rumah dan toko milik keluarganya, setelah dia dibebaskan dari kamp kerja paksa. Para penganggu akan datang kapan saja, siang atau malam, dan terkadang mereka datang berkelompok lebih dari selusin orang, membuat keluarganya ketakutan.

Qu ditangkap lagi pada 17 November 2017, ketika dia menemani praktisi lokal lainnya, Yang Lihua, ke lembaga pemerintah terkait untuk memohon agar pekerjaannya dikembalikan. Yang, seorang ibu tunggal dari dua anak, baru saja mendapatkan pekerjaan setelah dia selesai menjalani hukuman empat tahun karena keyakinannya pada Falun Gong pada Mei 2017. Namun, polisi memaksa majikannya untuk memecatnya. Qu merasa terdorong untuk membantunya mendapatkan pekerjaannya kembali. Keduanya ditangkap dan dijatuhi hukuman penjara pada 26 Desember 2017. Qu dihukum empat tahun dan Yang tiga tahun.

Yang dipukuli sampai mati oleh sekelompok narapidana saat menjalani hukuman di Penjara Wanita Provinsi Heilongjiang. Dia berusia 43 tahun.

Informasi kontak pelaku:

Jiang Xifan (姜喜范), ketua Pengadilan Distrik Aihui di Kota Heihe: +86-18804562777
Meng Qingzhen (孟庆祯), wakil presiden: +86-13304561990
Ning Hui (宁辉), wakil presiden: +86-13845601919
Yu Bingcheng (于炳成), wakil presiden: +86-18945371515
Zhang Lixin (张立新), wakil presiden: +86-18945721133

Laporan Terkait:

Menuntut Hak untuk Bekerja, Dua Wanita Heilongjiang Berakhir di Penjara

Ibu Dua Anak Dipukuli hingga Meninggal Saat Menjalani Hukuman karena Keyakinannya