Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Wanita Guangdong Dihukum Lima Tahun Penjara karena Keyakinannya, Permohonan Banding Ditolak

28 Jan. 2024 |   Oleh koresponden Minghui di Provinsi Guangdong, Tiongkok

(Minghui.org) Baru-baru ini dikonfirmasi oleh Minghui.org bahwa seorang warga Kota Qingyuan, Provinsi Guangdong, dijatuhi hukuman lima tahun penjara pada bulan April 2023 karena berlatih Falun Gong, sebuah latihan spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999. Permohonan bandingnya ditolak dua bulan kemudian.

Wang Ruijuan, 66 tahun, berlatih Falun Gong pada tahun 1998. Dia ditangkap pada tanggal 25 Juni 2022 oleh petugas dari Departemen Kepolisian Distrik Qingcheng, setelah dilaporkan karena memasang poster Falun Gong di kompleks perumahan sehari sebelumnya. Karena kondisi fisiknya, dia dibebaskan dengan jaminan pada tanggal 2 Juli 2022 dan dijadikan tahanan rumah.

Wang didakwa dan kasusnya dipindahkan ke Pengadilan Kota Yingde pada bulan Januari 2023. Hakim memerintahkan dia untuk ditahan kembali pada tanggal 16 Maret 2023 dan dia dipindahkan ke pusat penahanan setempat dua hari kemudian.

Wang dijatuhi hukuman lima tahun dan denda 20.000 yuan pada awal April 2023. Keluarganya tidak diberitahu tentang persidangan dan hukumannya. Dia mengajukan banding ke Pengadilan Menengah Kota Qingyuan, yang memutuskan untuk mempertahankan putusan awal pada tanggal 5 Juni 2023.

Sebelum hukuman terakhirnya, Wang sebelumnya dijatuhi hukuman tiga tahun penjara pada tanggal 2 Desember 2002 karena menyebarkan materi Falun Gong. Dia ditangkap lagi pada tanggal 12 Oktober 2021, setelah dia dilaporkan karena memasang poster Falun Gong di lokasi konstruksi pada awal bulan itu. Dia dibebaskan dengan jaminan pada 15 Oktober 2021.