Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Wanita Beijing Dihukum Penjara Kedua Kalinya Karena Berlatih Falun Gong

5 Okt. 2024 |   Oleh koresponden Minghui di Beijing, Tiongkok

(Minghui.org) Seorang wanita Beijing dijatuhi hukuman satu tahun lima bulan dengan denda 4.000 yuan pada tanggal 13 September 2024 karena keyakinannya pada Falun Gong, sebuah latihan pikiran-tubuh yang telah dianiaya oleh Partai Komunis Tiongkok sejak bulan Juli 1999.

Li Ruiling, penduduk asli Distrik Chaoyang, Beijing, ditangkap di tempat sewanya di Distrik Shunyi di kota yang sama pada tanggal 3 Oktober 2023. Petugas yang menangkap berasal dari Kantor Polisi Niulanshan menyita materi informasi Falun Gong miliknya dan membawa dia ke tempat yang tidak diketahui.

Li dijatuhi penahanan pidana keesokan harinya dan surat perintah penangkapan resmi dikeluarkan pada 10 November 2023. Departemen Kepolisian Distrik Shunyi, yang mengawasi Kantor Polisi Niulanshan, menyerahkan kasusnya ke Kejaksaan Distrik Shunyi pada 3 Januari 2024. Karena bukti yang tidak mencukupi, kejaksaan mengembalikan kasus tersebut dua kali ke departemen kepolisian, yang, bagaimanapun, tetap berhasil membuat kejaksaan mendakwa Li.

Setelah kejaksaan meneruskan kasus tersebut ke Pengadilan Distrik Shunyi pada 11 Juni 2024, Li diadili secara virtual pada 14 Agustus dan dihukum pada 13 September. Sebelum hukuman terakhirnya, Li dijatuhi hukuman dua tahun dengan denda 4.000 yuan setelah penangkapan pada 20 Januari 2020. Lihat laporan terkait untuk rincian penganiayaan sebelumnya.

Laporan Terkait: 

Wanita Beijing Dihukum Dua Tahun karena Membagikan Informasi tentang Keyakinannya