Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Pria Liaoning Dihukum 2,5 Tahun Penjara karena Berlatih Falun Gong

6 Okt. 2024 |   Oleh koresponden Minghui di Provinsi Liaoning, Tiongkok

(Minghui.org) Seorang warga Kota Beizhen, Provinsi Liaoning, berusia 54 tahun baru-baru ini dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara karena berlatih Falun Gong, sebuah latihan kultivasi yang sedang dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.

Li Baohui ditangkap di rumahnya pada tanggal 1 Juli 2023, oleh petugas dari Divisi Keamanan Dalam Negeri Kota Beizhen, pejabat keamanan desa setempat Guo Biao, dan akuntan Jia Yan. Mereka menggeledah rumahnya, menyita semua yang berhubungan dengan Falun Gong, dan mengambil foto. Keluarganya baru-baru ini mengonfirmasi bahwa ia telah dimasukkan ke Penjara Kota Jinzhou untuk menjalani hukuman 2,5 tahun, tetapi rincian tentang dakwaan, persidangan, dan hukumannya masih belum diketahui.

Ini bukan pertama kalinya Li menjadi sasaran karena keyakinannya. Ia pergi ke Beijing pada akhir tahun 2000 untuk mengajukan banding bagi Falun Gong dan dicegat di tengah perjalanan. Di Pusat Penahanan Kota Beizhen, para penjaga menanggalkan pakaiannya dan menyiramnya dengan air dingin, meskipun cuaca sangat dingin. Mereka juga memukulinya dan memaksanya berdiri atau jongkok selama berjam-jam tanpa bergerak.

Li kemudian dijatuhi hukuman tiga tahun di Kamp Kerja Paksa Jinzhou. Polisi mengatakan kepadanya bahwa selama ia melepaskan Falun Gong, mereka akan segera membebaskannya. Ia menolak untuk patuh dan menjadi sasaran penyiksaan fisik dan mental yang intensif karena mempertahankan keyakinannya.

Polisi terus memantau kehidupan sehari-hari Li dan mengganggunya secara berkala setelah ia dibebaskan. Baik ia maupun keluarganya hidup di bawah tekanan yang luar biasa.