Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Buta dan Lumpuh Akibat Penyiksaan di Penjara, Wanita Berusia 80 Tahun Meninggal Setelah Bertahun-tahun Menderita

8 Okt. 2024 |   Oleh koresponden Minghui di Provinsi Hubei, Tiongkok

(Minghui.org)

Nama: Shi Liangyu
Nama Tionghoa: 施良玉
Jenis Kelamin: Perempuan
Usia: 80 tahun
Kota: Jingzhou
Provinsi: Hubei
Pekerjaan: Pensiunan pekerja pabrik lateks
Tanggal Meninggal: 6 Agustus 2024
Tanggal Penangkapan Terakhir: 20 September 2002
Tempat Penahanan Terakhir: Penjara Wanita Provinsi Hubei

Shi Liangyu benar-benar buta dan lumpuh saat dibebaskan pada tanggal 14 Juni 2010, setelah menjalani hukuman delapan tahun karena berlatih Falun Gong, sebuah disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999. Warga Kota Jingzhou, Provinsi Hubei tersebut tidak pernah pulih sejak saat itu. Kehilangan penglihatan menyebabkan kesulitan luar biasa dalam kehidupannya sehari-hari. Dia jatuh beberapa kali, tidak bisa bergerak. Setelah berjuang melawan kesehatan yang menurun selama bertahun-tahun, dia meninggal pada tanggal 6 Agustus 2024. Saat berusia 80 tahun.

Shi, seorang pensiunan karyawan Pabrik Lateks Distrik Shashi, berulang kali ditangkap pada tahun-tahun awal penganiayaan. Dia pergi ke Beijing untuk mengajukan banding pada tanggal 28 Februari 2000, dan ditangkap. Di Kantor Penghubung Kota Jingzhou di Beijing, polisi menggeledahnya dan mengambil uang tunai yang ada padanya. Dia kemudian dikirim kembali ke Jingzhou dan ditahan selama sebulan. Polisi memeras sejumlah uang yang tidak diketahui dari keluarganya sebelum dia dibebaskan.

Shi ditangkap lagi pada akhir September 2000, oleh petugas Liu Juhua dari Departemen Kepolisian Distrik Shashi, dan ditahan selama dua bulan.

Penangkapan berikutnya terjadi setahun kemudian pada awal September 2001, oleh petugas dari Departemen Kepolisian Distrik Shashi dan Kantor Polisi Chaoyang. Dia ditahan di sebuah wisma tamu dan diborgol ke radiator pemanas selama sepuluh hari. Meskipun cuaca panas, dia tidak diizinkan mandi atau berganti pakaian. Lebih dari sepuluh petugas memukuli dan menyetrumnya dengan tongkat listrik. Dia kemudian dipindahkan ke Pusat Penahanan Distrik Jingzhou, dan dibebaskan dengan jaminan pada tanggal 27 Desember 2001.

Pada tanggal 20 September 2002 Pengadilan Distrik Shashi menjatuhkan hukuman penjara delapan tahun kepada Shi. Dia dibawa ke Penjara Wanita Provinsi Hubei pada awal Desember 2002.

Karena Shi menolak untuk melepaskan Falun Gong, para penjaga dan narapidana berulang kali menyiksa dan melarangnya tidur. Para narapidana mencabut segenggam rambut dari kepalanya dan mencekoki dengan makanan sebanyak dua kali.

Shi dipaksa menulis pernyataan melepaskan Falun Gong di luar keinginannya pada bulan Juli 2007. Dia menyesalinya segera setelah itu dan mengumumkan bahwa pernyataan itu batal demi hukum. Sebagai balasan, para penjaga melarangnya tidur selama sebulan. Narapidana di sel terdekat mendengarnya menjerit karena penyiksaan setiap malam. Salah satu matanya buta dan dia menjadi kurus kering. Ketika dia dibebaskan pada tanggal 14 Juni 2010, kedua matanya buta dan sama sekali tidak bisa berbuat apa-apa.

Laporan Terkait:

Shi Liangyu Menjadi Buta dan Tidak Dapat Mengurus Diri Setelah Disiksa dan Dipenjara Secara Ilegal Selama Delapan Tahun