(Minghui.org) Seorang warga Kota Dalian, Provinsi Liaoning, baru-baru ini dijatuhi hukuman tiga tahun sembilan bulan penjara karena keyakinannya pada Falun Gong, sebuah latihan kultivasi untuk watak dan raga yang telah dianiaya oleh Partai Komunis Tiongkok sejak Juli 1999.
Sun Caiyan (wanita) ditangkap pada 12 Mei 2024 dan diadili di Pengadilan Distrik Ganjingzi pada 9 September 2024. Tidak jelas kapan tepatnya dia dijatuhi hukuman setelah sidang atau apakah dia masih berada di Pusat Penahanan Kota Dalian (juga dikenal sebagai Pusat Penahanan Yaojia).
Sejak penganiayaan terhadap Falun Gong dimulai pada tahun 1999, keluarga Sun telah berulang kali menjadi sasaran penganiayaan. Sebelumnya, ia dijatuhi hukuman tiga tahun tiga bulan setelah penangkapan pada tahun 2014. Suaminya, Guo Qi, yang hidup di bawah tekanan luar biasa selama bertahun-tahun, meninggal pada tanggal 15 Juni 2021, pada usia 51 tahun. Tekanan mental akibat penganiayaan juga berdampak buruk pada kesehatan ayah mertua dan ayahnya, yang meninggal masing-masing pada Juni 2016 dan 2019.
Ibunda Sun yang berusia 85 tahun, Wang Yuhe, telah menyelesaikan masa hukuman 3 tahun pada September 2024 karena berlatih Falun Gong, hanya untuk melihat putrinya didakwa. Wanita tua itu kini mengalami masalah mobilitas dan penglihatannya kabur akibat katarak. Ia dan cucunya yang berusia 16 tahun (putra Sun) berjuang untuk menghidupi diri mereka. Untuk perincian tentang penderitaan keluarga tersebut, lihat laporan terkait di bawah ini.
Wanita 82 Tahun Dianiaya Saat Menjalani Hukuman Karena Keyakinannya
81-year-old Woman Imprisoned to Serve a Three-year Term from Six Years Ago
A Family’s Uphill Battle to Get a Falun Gong Practitioner Released
Pria Liaoning Meninggal Setelah Dia dan Keluarganya Menderita Penganiayaan Selama Dua Dekade