(Minghui.org) Dua warga Kota Qianjiang, Provinsi Hubei, dijatuhi hukuman penjara pada tanggal 28 Oktober 2024, karena mengungkap penganiayaan Partai Komunis Tiongkok terhadap keyakinan mereka, Falun Gong.
Xia Xiaofen, 77 tahun, dijatuhi hukuman satu tahun empat bulan; Ding Guohong, 71 tahun, dijatuhi hukuman satu setengah tahun. Keduanya juga didenda 5.000 yuan. Putusan tersebut ditandatangani oleh hakim ketua Li Ling, hakim Feng Fang dan Wang Hao, serta panitera Tan Chunhui. Tidak jelas apakah kedua praktisi tersebut, yang dibebaskan dengan jaminan, akan ditahan kembali untuk menjalani hukuman atau tidak.
Hukuman yang salah terhadap Ding dan Xia bermula dari penangkapan awal mereka setelah pukul 7 pagi pada tanggal 18 Mei 2022, ketika mereka dilaporkan karena menyebarkan materi informasi Falun Gong. Petugas yang menangkap dari Kantor Polisi Wuqi menggerebek rumah mereka dan menyita buku-buku Falun Gong serta pemutar musik.
Hari itu kedua wanita tersebut diikat di kursi besi dari pukul 8 pagi hingga 6 sore. Mereka kemudian dibebaskan, tetapi menghadapi pelecehan terus-menerus dari polisi dan pekerja masyarakat setempat selama beberapa hari berikutnya.
Kedua wanita tesebut dilaporkan ke polisi lagi pada tanggal 16 Agustus 2023, saat menyebarkan materi informasi Falun Gong di Kecamatan Wangchang, Kota Qianjiang. Mereka lolos dari penangkapan, tetapi ditangkap dua minggu kemudian tanggal 30 Agustus ketika mereka pergi ke pasar petani untuk berbicara kepada orang-orang tentang Falun Gong.
Setelah penahanan singkat, kedua wanita itu dibebaskan dengan jaminan. Kejaksaan Kota Xiantao mendakwa mereka pada tanggal 19 September 2024. Mereka diadili di Pengadilan Kota Xiantao tanggal 28 Oktober dan dinyatakan bersalah.