Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Setelah Lebih dari Delapan Tahun Dipenjara, Wanita Jilin Melakukan Mogok Makan untuk Memprotes Penahanan Sewenang-wenang Karena Keyakinannya

17 Nov. 2024 |   Oleh koresponden Minghui di Provinsi Jilin, Tiongkok

(Minghui.org) Luo Xizhen, dari Kota Tonghua, Provinsi Jilin, baru-baru ini memulai mogok makan untuk memprotes penahanan sewenang-wenang karena keyakinannya pada Falun Gong, sebuah latihan spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.

Luo, seorang pembantu rumah tangga berusia 63 tahun, berada di rumah majikannya pada tanggal 1 Maret 2024, ketika petugas dari Kantor Polisi Tuanjie menerobos masuk dan menangkapnya. Polisi kemudian menggeledah rumahnya dan menyita banyak barang pribadinya. Empat praktisi Falun Gong lainnya, termasuk Qu Xiaofei, Liu Xiaoyan, Sun Jingna dan Xu Deming, juga ditangkap pada hari yang sama. Kelimanya ditahan di Pusat Penahanan Kota Tonghua dan penangkapan mereka disetujui sekitar tanggal 20 April 2024. Orang dalam mengungkapkan bahwa Pengadilan Kabupaten Liuhe telah mengadakan sidang gabungan rahasia atas kasus mereka, namun rincian tentang sidang tersebut maupun situasi mereka saat ini tidak jelas.

Luo mulai berlatih Falun Gong pada 1997. Berbagai penyakitnya, termasuk penyakit ginjal dan ginekologi, lenyap. Dia hidup berdasarkan prinsip Falun Gong, Sejati-Baik-Sabar dan dengan damai menyelesaikan konflik keluarganya.

Setelah penganiayaan dimulai dua tahun kemudian, Luo berulang kali ditangkap dan ditahan. Dia ditangkap pada akhir tahun 2002 dan ditahan di Pusat Penahanan Kota Ji’an selama lebih dari tiga bulan. Dia dijatuhi hukuman dua tahun di Kamp Kerja Paksa Wanita Heizuizi pada Maret 2003. Dia menjadi sasaran pemukulan, penyiksaan dengan sengatan listrik, kerja paksa dan penganiayaan lainnya. 

Luo ditangkap lagi pada tanggal 3 April 2007 dan dijatuhi hukuman tiga tahun oleh Pengadilan Kota Ji'an pada September 2007. Dia dijatuhi hukuman penjara kedua selama tiga tahun tiga bulan setelah penangkapan lainnya pada tanggal 26 Juni 2014 karena membagikan materi Falun Gong. Dia menjalani hukuman di Penjara Wanita Provinsi Jilin.

Related Reports:

Luo Xizhen Ditangkap Lagi dan Keberadaannya Tidak Diketahui

Jilin Province Practitioner Ms. Luo Xizhen Has Been Persecuted for Several Years

CCP’s Internal Regulation: Falun Gong Practitioners May Not Hire Their Own Lawyers