Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Dua Warga Mongolia Dalam Dihukum Penjara Berat Karena Keyakinan Mereka pada Falun Gong

3 Nov. 2024 |   Oleh koresponden Minghui di Mongolia Dalam, Tiongkok

(Minghui.org)  Baru-baru ini dikonfirmasi oleh Minghui.org bahwa dua penduduk Kota Yakeshi, Mongolia Dalam telah dijatuhi hukuman masing-masing 7 dan 7,5 tahun, karena keyakinan mereka pada Falun Gong, sebuah disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.

Guo Changsuo [pria] ditangkap saat polisi melakukan penyisiran pada tanggal 8 April 2023 dan Sun Wentian [pria] ditangkap hampir dua minggu kemudian pada tanggal 19 April 2023. Mereka ditahan di Pusat Penahanan Kota Yakeshi dan kemudian didakwa oleh Kejaksaan Kota Yakeshi. Pengadilan Kota Yakeshi menjatuhkan hukuman kepada Guo selama 7 tahun dan kepada Sun selama 7,5 tahun pada tanggal 9 Juli 2024. Mereka mengajukan banding ke Pengadilan Menengah Hulunbuir, yang memerintahkan pengadilan ulang atas kasus tersebut. 

Selama persidangan ulang, pembela keluarga Guo dan Sun mengajukan pembelaan tidak bersalah untuk mereka. Para praktisi juga bersaksi dalam pembelaan mereka sendiri. Hakim tidak menyela pembelaan mereka seperti yang biasa dilakukan dalam sidang praktisi Falun Gong.

Setelah persidangan ulang, keluarga praktisi juga menyerahkan surat kepada hakim, yang menjelaskan bagaimana Falun Gong dipraktikkan secara bebas di seluruh dunia dan tidak adanya dasar hukum apa pun untuk penganiayaan terhadap Falun Gong di Tiongkok. Hakim tetap menjatuhkan hukuman penjara yang sama kepada kedua praktisi.

Para praktisi mengajukan banding lagi. Hakim ketua pengadilan banding Miao Huanchun menolak untuk mengadakan sidang pembukaan kasus tersebut, dan memutuskan untuk menguatkan putusan pada tanggal 23 September 2024, tanpa memberi tahu pembela keluarga praktisi. Ketika pembela keluarga mengetahui tentang hukuman tersebut dan pergi ke pengadilan untuk menanyakan situasinya, mereka terkejut ketika diberi tahu bahwa perwakilan mereka untuk orang yang mereka cintai telah ditangguhkan, namun pengadilan menolak untuk memberikan dokumen pendukung apa pun untuk keputusan tersebut. 

Keluarga menyewa pengacara untuk mengunjungi para praktisi guna mengetahui lebih lanjut tentang situasinya, tetapi kemudian menemukan bahwa pengadilan telah memerintahkan pusat penahanan untuk menolak kunjungan pengacara para praktisi. Pengadilan juga menyampaikan pesan kepada para pengacara bahwa jika para praktisi bermaksud mengajukan mosi untuk mempertimbangkan kembali kasus itu, mereka harus melakukannya ke penjara, karena pengadilan sendiri tidak lagi bertanggung jawab atas kasus tersebut. 

Selain Guo dan Sun, dua praktisi Falun Gong lainnya yang ditangkap pada tanggal 8 April juga telah dijatuhi hukuman penjara: Zhang Liyan [pria] telah menerima hukuman 4,5 tahun dan Yang Shuqin [wanita] dijatuhi hukuman 3 tahun. 

Laporan Terkait:

Kota Yakeshi, Mongolia Dalam: Dua Praktisi Falun Gong Dihukum, Tiga Orang Menunggu Keputusan