(Minghui.org) Minghui.org baru-baru ini mengetahui tentang hukuman penjara 7,5 tahun yang dijatuhkan kepada penduduk asli Heilongjiang di Provinsi Zhejiang karena keyakinannya pada Falun Gong, sebuah latihan kultivasi watak-raga yang telah dianiaya oleh Partai Komunis Tiongkok sejak Juli 1999.
Ma Guobin [Pria], sekitar 55 tahun, ditangkap pada 26 Oktober 2018, saat ia sedang melakukan pekerjaan sambilan di Kota Danshan, Provinsi Zhejiang. Polisi mengincarnya setelah mengetahui bahwa Ma telah memasang materi informasi Falun Gong di beberapa daerah pemukiman. Tempat sewanya digerebek dan materi Falun Gong miliknya disita.
Pengadilan Distrik Dinghai di Kota Danshan menjatuhkan hukuman 7,5 tahun kepada Ma dengan denda 5.000 yuan pada waktu yang tidak diketahui. Ia mengajukan banding, dan Pengadilan Menengah Kota Danshan memutuskan pada 10 Juni 2019 untuk menegakkan putusan awalnya.
Ma dimasukkan ke Penjara Keempat Provinsi Zhejiang (terletak di ibu kota Hangzhou) pada 27 Juni 2019. Kakak laki-lakinya Xuan (alias) menelepon ke penjara baru-baru ini dan meminta untuk mengunjunginya.
Penjaga yang menjawab telepon mengatakan bahwa Xuan harus mendapatkan undangan dari Ma atau mendapatkan bukti resmi dari kantor pendaftaran rumah tangga Xuan yang menunjukkan bahwa keduanya adalah saudara kandung. Tanpa diizinkan untuk menelepon atau menemui Ma, mustahil bagi Xuan untuk mendapatkan undangan dari saudaranya. Tidak jelas apakah Xuan sedang dalam proses berbicara dengan kantor polisi yang bertanggung jawab atas masalah pendaftaran rumah tangga.
Selain Ma, lebih dari seratus praktisi Falun Gong lainnya telah ditahan di Penjara Keempat Provinsi Zhejiang pada satu waktu selama lebih dari dua dekade terakhir. Semua praktisi yang baru diterima terlebih dahulu harus menjalani cuci otak intensif, sebelum dimasukkan ke divisi yang berbeda, di mana mereka dipaksa melakukan kerja keras tanpa bayaran. Mereka yang gagal menyelesaikan kuota kerja atau melepaskan Falun Gong menghadapi berbagai bentuk penyiksaan, termasuk pemukulan, tidak diperbolehkan menggunakan kamar mandi, pelarangan tidur, berdiri atau duduk di bangku kecil dalam jangka waktu lama, diikat di tempat tidur dalam posisi berbaring, dan diberi makan paksa.