Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Tiga Wanita Qinghai Dihukum Penjara Karena Berlatih Falun Gong

5 Nov. 2024 |   Oleh koresponden Minghui di Provinsi Qinghai, Tiongkok

(Minghui.org) Tiga warga Kota Xining, Provinsi Qinghai, baru-baru ini dijatuhi hukuman penjara karena berlatih Falun Gong, sebuah disiplin kultivasi spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.

Zheng Xiaohua, 57 tahun, mulai berlatih Falun Gong empat tahun lalu, dijatuhi hukuman tiga tahun. Zhang Xiulan, 71 tahun, dijatuhi hukuman empat tahun. Rong Xianglian, berusia 80-an, dijatuhi hukuman enam bulan.

Ketiga wanita itu ditangkap dalam penyisiran polisi terhadap praktisi Falun Gong setempat di seluruh kota pada 9 Mei 2023. Komputer, printer, laptop, dan uang tunai lebih dari 20.000 yuan milik Zheng disita. Karena dia meletakkan beberapa materi Falun Gong di tempat bibinya, bibinya, yang tidak berlatih Falun Gong, juga ditangkap. Zheng ditahan di Pusat Penahanan Kota Xining, sementara semua penduduk setempat yang ditangkap dibebaskan keesokan harinya.

Zheng, Zhang, dan Rong hadir di Pengadilan Distrik Chengdong pada 30 September 2024 dan dijatuhi hukuman beberapa minggu kemudian.

Sebelum hukuman terakhir mereka, Zhang sebelumnya dijatuhi hukuman lima tahun dan Rong menjalani hukuman kamp kerja paksa dalam dua dekade terakhir karena tidak melepaskan keyakinan mereka. Keduanya disiksa secara brutal di dalam tahanan. Berikut ini adalah rincian penganiayaan mereka di masa lalu.

Hukuman Lima Tahun Zhang

Zhang menjadi tertarik pada Falun Gong setelah penganiayaan dimulai. Untuk mengetahui apa sebenarnya latihan itu, dia membaca Zhuan Falun, teks utama Falun Gong. Dia terkesan dengan ajarannya dan menjadi seorang praktisi pada tahun 2000 setelah dia pensiun. Dalam waktu singkat, sakit kepala kronis, kondisi perut, artritis reumatoid, dan kondisi lainnya semuanya hilang.

Pada 12 Maret 2008, Zhang ditangkap oleh petugas dari Kantor Polisi Chaoyang dan rumahnya digeledah. Komputernya disita. Pengadilan setempat kemudian diam-diam menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepadanya tanpa sidang atau pemberitahuan kepada keluarganya.

Saat menjalani hukuman di Penjara Wanita Provinsi Qinghai, Zhang dipaksa bekerja berjam-jam setiap hari tanpa dibayar. Jari telunjuk kanannya cacat parah. Selain penyiksaan fisik, tekanan mental untuk memaksanya melepaskan Falun Gong juga membuatnya sangat trauma.

Hukuman Kamp Kerja Paksa Rong

Rong dijatuhi hukuman yang tidak diketahui di Kamp Kerja Paksa Rehabilitasi Narkoba Wanita Provinsi Qinghai pada tahun 2002.

Pada musim dingin tahun 2003, kepala kamp kerja paksa Xiang Jianmei berusaha memaksa Rong untuk melepaskan Falun Gong. Dia menolak untuk menuruti perintah dan mengklarifikasi fakta tentang Falun Gong. Xiang menuangkan air panas ke wajahnya dan menampar wajahnya hampir 50 kali. Wajah Rong menjadi sangat bengkak dan telinga serta hidungnya berdarah banyak.

Xiang kemudian memanggil dokter penjara Chen Qinghua untuk ikut menyiksa Rong. Chen menyetrumnya dengan tongkat listrik, meninggalkan banyak lubang di pakaiannya. Kulitnya yang tidak tertutup pakaian terbakar parah.