(Minghui.org) Seorang wanita berusia 66 tahun dari Kota Yantai, Provinsi Shandong, baru-baru ini dijatuhi hukuman satu tahun karena berlatih Falun Gong, latihan spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.
Liu Wenping dan setidaknya 16 praktisi Falun Gong lainnya ditangkap selama penyisiran polisi pada tanggal 9 dan 10 Mei 2024. Beberapa dari mereka yang ditangkap berusia 80-an, dan seorang ibu dan putrinya juga termasuk di antara yang ditargetkan.
Liu ditahan di Pusat Penahanan Kota Yantai. Dia hadir di Pengadilan Distrik Zhifu pada 16 Agustus dan pengacaranya mengajukan pembelaan tidak bersalah untuknya. Keluarga diberitahu tentang putusannya pada akhir bulan Oktober 2024.
Liu berlatih Falun Gong pada Juli 1997. Sakit kepala parah, rematik dan masalah kesehatan lainnya hilang segera setelahnya. Setelah penganiayaan terhadap Falun Gong dimulai pada bulan Juli 1999, dia tetap teguh pada keyakinannya dan ditangkap pada Desember 1999 karena melakukan latihan Falun Gong di luar ruangan. Dia ditahan di Kantor Polisi Xinhaiyang selama lima hari dan dilarang tidur.