(Minghui.org) Dalam rangka memperingati Hari Hak Asasi Manusia Internasional ke-74, pada pagi tanggal 8 Desember 2024, praktisi Falun Gong dari berbagai wilayah di Bali, berkumpul di Denpasar, menggelar pawai dan aksi damai yang diadakan di Lapangan Niti Mandala Renon, untuk menyerukan diakhirinya penganiayaan Partai Komunis Tiongkok (PKT) terhadap Falun Gong serta pembebasan semua praktisi Falun Gong yang dipenjara secara ilegal di Tiongkok.
Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah latihan meditasi yang berlandaskan pada nilai-nilai universal Sejati, Baik, dan Sabar. Meskipun Falun Gong memiliki manfaat besar dalam meningkatkan kesehatan fisik dan mental serta meningkatkan moralitas, penindasan brutal PKT terhadap Falun Gong tidak pernah berhenti sejak Juli 1999.
Pada 8 Desember 2024, praktisi di Denpasar mengadakan aksi damai dan pawai untuk mengungkap kejahatan kemanusiaan rezim komunis Tiongkok terhadap praktisi Falun Gong di Tiongkok.
Kegiatan hari itu dimulai dengan latihan Falun Gong bersama, diikuti dengan pawai sepanjang rute tiga kilometer yang berlangsung tertib dan damai, dengan Tian Guo Marching Band memimpin prosesi pawai. Sejumlah praktisi di luar prosesi pawai - membagikan materi informasi kepada orang-orang yang melintas dan memperkenalkan Falun Gong serta menceritakan fakta penganiayaan yang dilakukan oleh Partai Komunis Tiongkok.
Praktisi melakukan latihan bersama sebelum memulai pawai.
Khalayak menonton dan mengabadikan pawai praktisi di Denpasar (8/12)
Masyarakat di Bali Menentang Penganiayaan yang Dilakukan oleh PKT
Agus, warga Denpasar, belum pernah mendengar tentang Falun Gong sebelumnya. Dia mendengarkan dengan saksama penjelasan praktisi dan merasa tertarik dengan latihan kultivasi jiwa dan raga ini. Praktisi menjelaskan kepadanya bahwa praktisi Falun Gong di Tiongkok masih ditahan dan disiksa secara ilegal karena keyakinan mereka. Kegiatan hari ini adalah untuk menentang pelanggaran serius hak asasi manusia yang dilakukan oleh Partai Komunis Tiongkok.
Agus menandatangani petisi yang menyerukan agar kejahatan pengambilan organ paksa yang dilakukan PKT segera dihentikan.
Mengenai penganiayaan terhadap Falun Gong di Tiongkok, Agus berkata: "Sebagai orang yang memiliki hati nurani, saya pikir seluruh dunia harus mengambil tindakan terhadap hal ini. Kami orang Bali mendukung kegiatan ini (Falun Gong) karena segala bentuk penganiayaan tidaklah manusiawi dan tidak sejalan dengan hak asasi manusia.”
Anton, yang tengah berada di lokasi, mendengarkan penjelasan praktisi tentang penganiayaan terhadap praktisi Falun Gong dan pengambilan paksa organ tubuh mereka. Dia kemudian berkata, "Ini harus segera dihentikan. Jika kita tidak mengambil tindakan, kejahatan, perdagangan organ dapat menyebar ke negara lain."
Anton mendengarkan penjelasan praktisi tentang kejahatan perampasan organ tubuh yang dilakukan Partai Komunis Tiongkok.
Pada kegiatan pagi itu, ratusan orang menandatangani petisi yang menyerukan agar pengambilan organ tubuh secara ilegal dari para praktisi Falun Gong oleh PKT segera dihentikan. Petisi tersebut akan dikirim ke negara G7+7 agar lebih bergema di masyarakat internasional.
Orang-orang dari berbagai kalangan di Bali menandatangani petisi yang menyerukan penghentian pengambilan organ paksa dari praktisi Falun Gong yang dilakukan oleh rezim komunis di Tiongkok.