Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Pernah Dipenjara Selama 3 Tahun, Wanita Jilin Dijatuhi Hukuman Lagi Selama Tujuh Tahun Karena Berlatih Falun Gong

18 Des. 2024 |   Oleh koresponden Minghui di Provinsi Jilin, Tiongkok

(Minghui.org) Zhang Xiufang, 63 tahun, dari Kabupaten Dongfeng, Provinsi Jilin, baru-baru ini dijatuhi hukuman tujuh tahun karena berlatih Falun Gong, sebuah disiplin kultivasi spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.

Zhang, seorang mantan perawat, ditangkap di rumahnya pada 21 Juni 2024, setelah polisi menemukan bahwa ia mengirim surat yang berisi informasi tentang Falun Gong. Mereka menyita dua komputer dan beberapa buku Falun Gong. Ia ditahan di Pusat Penahanan Kota Liaoyuan. Ia kemudian didakwa oleh Kejaksaan Distrik Longshan. Pada awal Desember 2024, Pengadilan Distrik Longshan mengkonfirmasi bahwa ia dijatuhi hukuman tujuh tahun. Ia telah mengajukan banding atas putusan tersebut.

Ini adalah kedua kalinya Zhang dijatuhi hukuman karena keyakinannya. Sebelumnya, ia pernah ditangkap pada 28 Mei 2009 setelah dilaporkan menyebarkan materi Falun Gong. Ia ditahan di Pusat Penahanan Kabupaten Dongfeng dan dijatuhi hukuman tiga tahun oleh Pengadilan Kabupaten Dongfeng pada 8 September 2009. Ia dimasukkan ke Penjara Wanita Provinsi Jilin pada 13 Oktober 2009.

Karena mengajukan gugatan terhadap Jiang Zemin, mantan ketua Partai Komunis Tiongkok yang memerintahkan penganiayaan terhadap Falun Gong, Zhang ditangkap lagi pada 30 Oktober 2015 dan ditahan selama dua minggu.

Kasus Hukuman oleh Pengadilan Distrik Longshan

Pengadilan Distrik Longshan yang menghukum Zhang telah terlibat dalam penganiayaan terhadap praktisi Falun Gong setempat selama dua dekade terakhir. Setidaknya sepuluh praktisi telah dijatuhi hukuman oleh pengadilan dalam lima tahun terakhir.

Pada 16 April 2024, pengadilan menjatuhkan hukuman kepada Gu Jiumei [Wanita], 53 tahun, dan Liang Guijuan [Wanita], 47 tahun, masing-masing tujuh tahun penjara dan Zhang Shufen [Wanita], 62 tahun, tiga tahun penjara. Ketiga praktisi tersebut ditangkap pada 17 Oktober 2023 dan diadili pada 26 Maret 2024.

Shang Shuqin ditangkap pada 29 Februari 2020 karena menyebarkan materi Falun Gong. Ia dibebaskan dengan jaminan malam itu tetapi ditahan kembali dan dimasukkan ke Pusat Penahanan Kota Liaoyuan pada 25 Maret 2021, setelah dakwaan terhadapnya. Dia dijatuhi hukuman dua tahun pada 26 April 2021.

Tiga praktisi lainnya, Yin Lanhua [Wanita], Yue Changyou [Pria], dan Ji Fengxia [Wanita] dijatuhi hukuman masing-masing empat, dua, dan satu tahun pada 9 November 2020. Mereka juga didenda masing-masing sebesar 20.000 yuan, 10.000 yuan, dan 5.000 yuan.

Wu Fengzhen [Wanita], yang saat itu berusia 75 tahun, ditangkap pada 3 Juli 2019 karena berbicara kepada orang-orang tentang Falun Gong. Dia dijatuhi hukuman tiga setengah tahun pada November 2019 dan dimasukkan ke Penjara Wanita Provinsi Jilin.

Sun Shiduo [Wanita] dan Zhang Shufen [Wanita] ditangkap pada 5 Juni 2019 dan dijatuhi hukuman masing-masing satu tahun dan satu setengah tahun pada 17 Oktober 2019.

Laporan Terkait:

Kabupaten Dongfeng, Provinsi Jilin: Tujuh Praktisi Ditangkap dalam Satu Hari, Tiga Masih Ditahan