(Minghui.org) US Congressional Executive Committee on China (CECC) merilis laporan tahun 2024 pada 20 Desember 2024. Laporan tersebut mengecam penganiayaan terhadap Falun Gong oleh Partai Komunis Tiongkok (PKT).
CECC Mendukung Rakyat Tiongkok Melawan PKT
Ketua CECC, Perwakilan AS Christopher Smith mengatakan, “Dalam laporan tahunan 2024 yang dirilis hari ini, CECC sekali lagi mendukung rakyat Tiongkok melawan Partai Komunis Tiongkok.”
Ketua CECC Perwakilan AS Christopher Smith
Perwakilan Smith melanjutkan, “Komisi kami dan stafnya yang berdedikasi telah menyusun ringkasan pelanggaran hak asasi manusia terburuk yang dilakukan PKT, dapat menjadi dasar jaksa untuk pengadilan mendatang yang akan meminta pertanggungjawaban Xi Jinping dan kaki tangannya. Yang perlu diperhatikan, kami juga akan meminta pertanggungjawaban perusahaan-perusahaan Barat yang terlibat dalam pelanggaran tersebut, termasuk mereka yang memanfaatkan rantai pasokan yang terkontaminasi oleh kerja paksa. Mereka tidak akan pernah lagi dapat berkata, ‘Kami tidak tahu.’”
Senator Ketua Bersama CECC Jeff Merkley
Senator Jeff Merkley, Ketua Bersama CECC, mengatakan, “Serangan pemerintah Tiongkok terhadap martabat manusia tidak hanya berdampak pada warga Tiongkok, tetapi juga semakin berdampak pada orang-orang di seluruh dunia, termasuk Amerika Serikat.”
“Komisi Eksekutif Kongres untuk Tiongkok telah melaporkan pelanggaran hak asasi manusia lintas batas ini dan mengilhami undang-undang seperti Undang-Undang Kebijakan Penindasan Transnasional saya. Sekali lagi, Komisi telah mengeluarkan produk berkualitas yang mendokumentasikan buruknya kondisi hak asasi manusia dan supremasi hukum di Tiongkok. Ketika pemerintah Tiongkok menolak mengakui aspirasi untuk kebebasan dan martabat rakyatnya sendiri, kami berkewajiban untuk berbicara atas nama mereka. Saya berharap Kongres dan Pemerintahan Trump yang akan datang menindaklanjuti rekomendasi CECC untuk tindakan.”
Kejahatan PKT dalam Perampasan Organ Secara Paksa dari Praktisi Falun Gong
Laporan tersebut menyatakan, “Selama tahun pelaporan ini, otoritas RRT terus memantau, menahan, dan memenjarakan praktisi Falun Gong. Pada bulan Maret 2024, Komisi mengadakan sidang di mana para saksi menyampaikan kekhawatiran tentang kemungkinan perampasan organ secara paksa dari kelompok agama dan etnis minoritas di Tiongkok, termasuk praktisi Falun Gong.”
Pengambilan organ secara paksa menjadi pokok bahasan sidang CECC selama periode pelaporan. Sidang tersebut membahas klaim bahwa para pengikut Falun Gong merupakan target awal dari praktik kejam ini.
Pihak berwenang RRT terus memantau, menahan, dan memenjarakan para pengikut Falun Gong yang terkait dengan praktik Falun Gong mereka. Pihak berwenang sering menahan praktisi Falun Gong karena melanggar Pasal 300 Hukum Pidana RRT, dengan tuduhan palsu “mengorganisasi dan menggunakan aliran sesat untuk merusak penerapan hukum.”
Laporan itu juga menyebutkan, dari 2.764 catatan tahanan yang diketahui atau diyakini ditahan, 497 di antaranya adalah praktisi Falun Gong.
Laporan Mencantumkan Kasus-kasus Praktisi Falun Gong yang Dianiaya
Situs web yang berafiliasi dengan Falun Gong, Minghui, melaporkan kematian puluhan praktisi Falun Gong akibat penganiayaan saat dalam tahanan dan lebih dari seribu kasus praktisi Falun Gong yang dilecehkan atau dijatuhi hukuman oleh pihak berwenang. Praktisi Falun Gong sering ditahan beberapa kali selama bertahun-tahun, termasuk orang-orang berikut:
Hou Lijun: Pada bulan Mei 2023, Pengadilan Rakyat Distrik Wanbailin di kabupaten Taiyuan, Provinsi Shanxi, menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Hou Lijun. Pada bulan Juni 2023, pihak berwenang mengirim Hou ke penjara di kabupaten Jinzhong, Provinsi Shanxi dan dilaporkan menyiksanya dengan cara memukulinya, memaksanya duduk di bangku kecil dalam waktu lama, serta tidak memberinya waktu tidur dan kebutuhan pokok. Hou melakukan aksi mogok makan sebagai bentuk protes dan pada bulan Januari 2024, pihak berwenang memindahkan Hou ke rumah sakit PSB Taiyuan setelah ia sakit parah. Pihak administrasi penjara menolak memberikan izin kepada keluarganya untuk menjenguknya di rumah sakit.
Lang Dongyue: Pada 14 Desember 2021, polisi menahan praktisi Falun Gong Lang Dongyue di Kabupaten Huailai, Kabupaten Zhangjiakou, Provinsi Hebei. Polisi awalnya menahannya di kantor polisi dan kemudian memindahkannya ke Pusat Penahanan PSB Zhangjiakou pada awal tahun 2021.
Sekitar bulan Juli 2023, Pengadilan Rakyat Distrik Xuanhua di Kabupaten Zhangjiakou, Provinsi Hebei, menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara kepada Lang Dongyue dan denda sebesar 15.000 yuan (US$2.100) setelah pihak berwenang menahannya setidaknya lima kali sebelumnya dengan total hukuman 10 tahun sejak tahun 1999.
Wang Yanming: Setelah beberapa kali penahanan sebelumnya, pejabat keamanan publik di Kotamadya Daqing, Provinsi Heilongjiang, menahan Wang Yanming pada bulan Juni 2023, dengan klaim bahwa kamera pengintai merekam dirinya sedang memasang poster Falun Gong, dan ia kemudian dijatuhi hukuman pada tanggal 25 September 2023, tiga tahun enam bulan penjara dan denda 20.000 yuan (US$2.900).
Penjara Hitam
Menurut laporan tersebut, istilah informal “penjara hitam” merujuk pada bangunan seperti hotel dan pusat pelatihan yang digunakan pejabat pemerintah atau agen mereka untuk menahan orang. Fasilitas penahanan ilegal ini beroperasi dengan nama yang berbeda, termasuk “pusat bantuan dan layanan” atau “pusat pendidikan hukum.” Keberadaan dan penggunaan fasilitas tersebut tidak memiliki dasar hukum, dan orang-orang yang ditahan di tempat-tempat tersebut—banyak di antaranya adalah pemohon dan praktisi Falun Gong—tidak tahu kapan mereka akan dibebaskan dan tidak memiliki perlindungan prosedural apa pun.
Penyiksaan dan Kekerasan
Dalam rangka memperingati Hari Internasional untuk Mendukung Korban Penyiksaan, Perserikatan Bangsa-Bangsa menegaskan kembali prinsip bahwa “Penyiksaan merupakan kejahatan menurut hukum internasional. Menurut semua instrumen yang relevan, penyiksaan dilarang keras dan tidak dapat dibenarkan dalam keadaan apa pun.”
Namun, laporan menunjukkan bahwa praktik penyiksaan dan penganiayaan terhadap tahanan terus berlanjut di Tiongkok, suatu pelanggaran terhadap Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat, yang mana Tiongkok telah menandatanganinya.
Contohnya adalah sebagai berikut:
Banyak laporan tentang penyiksaan dan penganiayaan terhadap praktisi Falun Gong muncul tahun lalu, termasuk kasus Li Lizhuang, yang menjalani hukuman penjara 10 tahun 8 bulan di Penjara Hulan di kabupaten Harbin, Provinsi Heilongjiang, saat ia dianiaya.
Petugas penjara, terkadang menggunakan narapidana lain sebagai perantara, dilaporkan memukuli Li, menyemprotkan merica, dan menyetrum wajah dan area sensitifnya, melarangnya tidur, dan memaksanya mengenakan jaket ketat.
Mengajukan Gugatan Atas Peran Cisco dalam Penganiayaan terhadap Praktisi Falun Gong
Putusan pengadilan federal yang dikeluarkan pada bulan Juli 2023 menyatakan bahwa perusahaan teknologi Cisco Systems yang berbasis di California dapat dimintai pertanggungjawaban atas "bantuan dan dukungan" terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di Tiongkok dengan menggunakan teknologinya.
Dalam kasus yang terjadi pada Mei 2011, seorang warga negara Amerika dan 13 warga negara Tiongkok yang merupakan penganut latihan spiritual Falun Gong mengajukan gugatan hukum di Pengadilan Distrik AS terhadap Cisco dan pimpinannya karena membantu dan bersekongkol atau berkonspirasi dengan pejabat Tiongkok, yang melanggar Alien Tort Statute (ATS), Undang-Undang Pencegahan Korban Penyiksaan, dan undang-undang federal dan negara bagian lainnya.
Pengadilan Banding Amerika Serikat untuk Sirkuit Kesembilan memutuskan bahwa sebuah perusahaan Amerika dapat dituntut berdasarkan ATS, meskipun pengadilan tersebut menegaskan kembali penolakan pengadilan yang lebih rendah atas tuntutan hukum terhadap para eksekutif Cisco berdasarkan ATS.
Organisasi hak digital Electronic Frontier Foundation memuji pendapat pengadilan yang menyatakan bahwa penggunaan teknologi perusahaan secara sah tidak membebaskannya dari tanggung jawab atas penggunaan yang mengarah pada pelanggaran hak asasi manusia.