Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Setelah Menjalani Dua Hukuman Penjara, Wanita Jiangsu Ditangkap Lagi karena Keyakinannya

7 Des. 2024 |   Oleh koresponden Minghui di Provinsi Jiangsu, Tiongkok

(Minghui.org) Seorang warga Kota Lianyungang, Provinsi Jiangsu berusia 74 tahun, menghadapi tuntutan hukum karena keyakinannya pada Falun Gong, sebuah latihan kultivasi watak-raga yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.

Wang Suqin ditangkap pada 31 Oktober 2024 oleh petugas Kantor Polisi Hongmen. Dia sekarang ditahan di Pusat Penahanan Kota Lianyungang. Kejaksaan setempat sedang dalam proses menyetujui penangkapannya.

Wang berjuang melawan banyak penyakit, termasuk meningitis B, hepatitis, gastritis, rheumatoid arthritis, di usia 20-an. Dia mencoba banyak pengobatan, tetapi tidak ada perbaikan. Dia hidup dalam kesakitan setiap hari dan kehilangan harapan dalam hidup.

Pada bulan Mei 1997, Wang mengetahui tentang Falun Gong dan tertarik pada ajarannya. Setelah menghadiri seminar sembilan hari tentang ajaran tersebut, kesehatannya secara ajaib pulih dan ia kembali bersemangat.

Setelah memperoleh banyak manfaat dari Falun Gong, Wang tidak dapat memahami mengapa Partai Komunis Tiongkok melancarkan kampanye penganiayaan nasional terhadapnya pada tahun 1999.

Pada akhir Maret 2004, ia menulis surat kepada kepala polisi setempat, menjelaskan kepadanya apa itu Falun Gong dan mendesaknya untuk tidak berpartisipasi dalam penganiayaan. Namun kepala polisi malah memerintahkan penangkapannya. Beberapa petugas membawanya keluar dari rumah dan memasukkannya ke dalam mobil polisi, setelah menggerebek rumahnya.

Polisi pertama-tama menahannya di sebuah hotel selama empat hari, menginterogasi dan mencaci-makinya sepanjang waktu. Ia kemudian dijatuhi hukuman 15 hari di penjara.

Wang ditangkap lagi dan ditahan selama empat hari pada tahun 2007 setelah dilaporkan menyebarkan materi Falun Gong.

Sejak saat itu, polisi setempat dan pekerja masyarakat sering datang untuk mengganggunya. Dia dan keluarganya hidup dalam ketakutan.

Setelah Mahkamah Agung Rakyat Tiongkok dan Kejaksaan Agung Rakyat mengumumkan pada Mei 2015 bahwa mereka akan menerima semua kasus yang diajukan kepada mereka, lebih dari 220.000 praktisi Falun Gong di seluruh dunia mengajukan tuntutan pidana terhadap Jiang Zemin, mantan ketua Partai Komunis Tiongkok yang memerintahkan penganiayaan tersebut.

Wang ditangkap antara Juni dan Agustus 2016 karena mengajukan gugatan terhadap Jiang. Dia ditahan di Pusat Penahanan Kota Lianyungang dan dijatuhi hukuman dua tahun pada Januari 2017, sesaat sebelum Tahun Baru Imlek.

Wang ditangkap lagi pada 10 Agustus 2020 karena mendistribusikan materi Falun Gong. Dia ditahan di Pusat Penahanan Distrik Yuntai dan kemudian dijatuhi hukuman tiga tahun.