(Minghui.org) Tiga warga Kota Guiyang, Provinsi Guizhou baru-baru ini dijatuhi hukuman penjara karena berlatih Falun Gong, sebuah latihan spiritual dan meditasi yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.
Song Xiaomei (wanita), berusia 54 tahun, dan Chen Jinhua (pria), berusia 60 tahun, masing-masing diberi hukuman tiga tahun penjara. Putra dari Song, Li Binyang (pria), berusia sekitar 30 tahun, dijatuhi hukuman empat tahun.
Ketiga praktisi tersebut ditangkap pada 16 Februari 2023, bersama dengan suami Song, Li Hongwei, dan praktisi lainnya Liu Yulan (pria), ketika mereka pergi ke Kota Qingzhen untuk membagikan materi informasi tentang Falun Gong.
Li, yang tidak berlatih Falun Gong, dibebaskan setelah 48 jam. Putranya dan Chen dibawa ke Pusat Penahanan Kota Qingzhen. Song dan Liu ditahan di Pusat Penahanan Sanjiang di Guiyang.
Chen, Song dan putranya kemudian dijatuhi hukuman penjara. Detailnya tidak diketahui. Song dibawa ke Penjara Wanita Provinsi Guiyang. Tidak jelas di mana Chen dan Li ditahan saat ini. Juga tidak diketahui apakah Liu dijatuhi hukuman.
Song dulunya bekerja di Pabrik Mesin Honghu. Dia dipecat pada tahun 2000 setelah dia mulai berlatih Falun Gong. Dia ditangkap pada tahun 2001 dan dijatuhi hukuman tiga tahun di Kamp Kerja Paksa Guizhou. Dia juga ditahan di Pusat Pencucian Otak Lanniugou. Setelah dia dibebaskan, dia terus-menerus menghadapi pelecehan dari polisi setempat dan komite perumahan dan harus pindah untuk menghindari penganiayaan.
Chen adalah pensiunan karyawan Pabrik Liyang. Dia berlatih Falun Gong sebelum penganiayaan dimulai. Sebelum hukuman terakhirnya, dia ditangkap beberapa kali dan ditahan di kamp kerja paksa karena tidak melepaskan keyakinannya. Polisi mencoba tiga kali untuk memaksa istrinya menceraikannya.