Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Wanita Shandong Dimasukkan ke Penjara pada Oktober 2023 untuk Menjalani Hukuman karena Keyakinannya pada Falun Gong

7 Mei 2024 |   Oleh koresponden Minghui di Provinsi Shandong, Tiongkok

(Minghui.org) Baru-baru ini diketahui bahwa seorang penduduk Kabupaten Dong'e, Kota Liaocheng, Provinsi Shandong dimasukkan ke Penjara Wanita Provinsi Shandong pada 20 Oktober 2023 untuk menjalani hukuman karena mengungkap penganiayaan yang dilakukan Partai Komunis Tiongkok terhadap keyakinannya, Falun Gong.

Liang Yunju, berusia 60-an, ditangkap pada 15 April 2023, ketika berbicara dengan pembeli tentang Falun Gong di supermarket setempat. Petugas penangkapan dari Kantor Polisi Echeng membawanya ke pusat penahanan yang terletak di Kota Liangshui, Distrik Dongchangfu, Kota Liaocheng.

Keluarga Liang mengetahui pada akhir Agustus 2023 bahwa dia telah dijatuhi hukuman dua tahun oleh Pengadilan Kabupaten Yanggu di Kota Liaocheng. Rincian dakwaan, persidangan, dan hukumannya masih diselidiki.

Ini bukan pertama kalinya Liang menjadi sasaran karena keyakinannya pada Falun Gong. Petugas Xu Mingku dan Guo Zongquan dari Divisi Keamanan Domestik Kabupaten Dong’e, serta petugas Xie Shaoan dari kantor polisi setempat, menggeledah rumahnya pada 5 Mei 2008. Mereka kembali keesokan harinya untuk menangkapnya. Pada tanggal 8 dan 9 Mei tahun itu, polisi menggeledah rumahnya dua kali. Keluarganya mencatat bahwa uang tunai sebesar 600 yuan yang ada di rumah mereka hilang setelah penggeledahan polisi.

Liang kemudian dijatuhi hukuman satu setengah tahun di Kamp Kerja Paksa Wanita Jinan.

Petugas Kantor Polisi Liuji muncul di rumah Liang dengan tiga mobil pada 17 Oktober 2015. Dia ditangkap dan ditahan untuk jangka waktu yang tidak diketahui.

Laporan terkait:

Wanita Shandong Dihukum Dua Tahun Penjara karena Mengungkap Penganiayaan Terhadap Keyakinannya