(Minghui.org) Pengadilan Distrik Jiangbei di Chongqing menghukum seorang wanita setempat satu tahun empat bulan pada pertengahan April 2024 karena dia berlatih Falun Gong, sebuah latihan spiritual yang dianiaya Partai Komunis Tiongkok sejak Juli 1999.
Lyu Yamin, 78 tahun, sekarang menjalani hukuman di Penjara Wanita Chongqing yang terletak di Distrik Jiulongpo. Berawal dari penangkapannya pada 25 Mei 2023. Sekelompok petugas menipu dia untuk membuka pintu pada hari itu dan menyita semua buku Falun Gong miliknya.
Polisi menargetkan Lyu setelah mencurigai dia menyebarkan artikel yang ditulis oleh pencipta Falun Gong kepada beberapa siswa setempat. Mereka memasukkannya ke dalam tahanan kriminal di pusat penahanan setempat dan menyerahkan kasusnya ke Kejaksaan Distrik Jiangbei pada November 2023.
Kejaksaan kemudian mengembalikan kasus tersebut ke polisi dengan alasan tidak cukup bukti, namun jaksa Liu Jie memihak polisi untuk menahan Lyu karena dia menolak melepaskan Falun Gong dan melakukan latihan Falun Gong di pusat penahanan.
Keluarga Lyu menyewa seorang pengacara untuk mewakilinya, namun baik mereka maupun pengacara tersebut tidak diberikan informasi terkini mengenai status kasusnya. Mereka masih belum mengetahui kapan polisi mengajukan kembali kasusnya dan diterima oleh kejaksaan, atau kapan dia didakwa, diadili, atau dipindahkan ke penjara.