(Minghui.org) Seorang petani Beijing menghadapi hukuman penjara karena keyakinannya pada Falun Gong, sebuah latihan jiwa dan raga yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.
Lu Lianyi, pria berusia 60-an, ditangkap oleh petugas dari Kantor Polisi Nandulehe pada tanggal 6 Februari 2024, karena membagikan brosur tentang Falun Gong. Rumahnya digeledah. Dia ditahan di Pusat Penahanan Distrik Shunyi dan dibebaskan dengan jaminan pada awal Maret.
Polisi kemudian menyerahkan kasus Lu ke Kejaksaan Distrik Pinggu. Dia dipanggil jaksa pada tanggal yang tidak diketahui. Pada tanggal 3 Juni 2024, Lu dibawa ke Pengadilan Distrik Pinggu dan ditahan sejak saat itu. Tidak jelas apakah dia diadili pada hari itu atau dibawa ke pengadilan untuk deposisi.